Plat KB (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Apakah kamu pernah melihat kendaraan yang menggunakan plat nomor “KB” di depannya? Jika iya, kamu harus tahu bahwa plat nomor tersebut adalah kode plat nomor kendaraan yang digunakan di beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daerah-daerah yang menggunakan kode plat “KB” adalah Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu,
Selain itu, plat KB juga digunakan di Kabupaten Ketapang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Kayong Utara.
Jika kamu memiliki kendaraan yang menggunakan plat nomor tersebut dan ingin mengetahui besaran pajak kendaraanmu, kamu bisa melakukan pengecekan di beberapa layanan yang tersedia.
Salah satunya adalah melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Barat.
Kamu bisa membuka situs tersebut, lalu memasukkan nomor telepon dan nomor plat kendaraanmu.
Selanjutnya, sistem akan menampilkan besaran tagihan pajak yang perlu kamu bayarkan.
Selain itu, kamu juga bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat Kalbar.
Kamu hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraanmu dan memilih menu “CEK PKB”. Apabila kamu ingin menyimpan nomor kendaraanmu pada aplikasi tersebut, kamu bisa memilih menu “SIMPAN NOPOL”.
Namun, jika kamu tidak ingin menyimpan nomor kendaraan pada aplikasi tersebut, kamu bisa langsung memilih menu “INFO PKB“.
Selanjutnya, kamu diminta memasukkan nomor kendaraanmu, maka sistem akan menampilkan besaran tagihan pajak yang perlu dibayarkan.
Ada juga cara pengecekan pajak kendaraan melalui SMS dengan format “INFO plat nomor kendaraan” kirim ke nomor 8893.
Dalam beberapa saat, sistem akan mengirimkan balasan SMS yang berisi informasi mengenai besaran tagihan pajak dan informasi terkait kendaraanmu.
Plat KB (Dok. Istimewa) |
Jika kamu ingin membayar pajak kendaraan secara online, caranya sangat mudah. Kamu bisa menggunakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Online yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dengan SAMSAT Online, kamu bisa membayar pajak kendaraanmu dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus datang ke kantor SAMSAT secara langsung.
Langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan secara online melalui SAMSAT Online adalah sebagai berikut:
Buka website SAMSAT Online yang sesuai dengan daerahmu. Misalnya, jika kamu berada di Jakarta, maka kamu bisa membuka website SAMSAT Online Jakarta.
Setelah berhasil membuka website SAMSAT Online, masukkan nomor plat kendaraanmu atau nomor identitas pemilik kendaraan.
Periksa data kendaraan yang muncul di layar. Pastikan bahwa data kendaraan yang muncul adalah benar dan sesuai dengan kendaraanmu.
Pilih jenis pajak yang ingin kamu bayar. Ada beberapa jenis pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBN-Kendaraan, SWDKLLJ, dan lain-lain.
Pilih metode pembayaran yang tersedia. Kamu bisa membayar pajak kendaraanmu melalui transfer bank, kartu kredit, atau metode pembayaran lainnya yang disediakan.
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, kamu akan menerima bukti pembayaran pajak kendaraan yang bisa dicetak sebagai bukti pembayaran.
Dalam waktu kurang lebih 3 hari kerja, STNK dan BPKB kendaraanmu akan langsung terbit tanpa harus mengambil langsung dari SAMSAT.
Jadi, dengan membayar pajak kendaraan secara online melalui SAMSAT Online, kamu akan lebih mudah, cepat, dan hemat waktu
SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapatkan sorotan setelah menerima empat laporan masyarakat terkait…
SwaraWarta.co.id - Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 resmi digelar mulai 19 Juni hingga 13 Juli…
SwaraWarta.co.id – Indomaret kembali menghadirkan promo menarik yang sayang dilewatkan bagi pelanggan setia. Promo spesial…
SwaraWarta.co.id – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, OpenAI, memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Scale…
SwaraWarta.co.id - Iran secara resmi meluncurkan rudal balistik medium-range canggih model Sejjil menuju wilayah Israel…
swarawarta.co.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal…