Pemuda di Bondowoso Nekat Perkosa Bocah SD hingga Hamil

- Redaksi

Thursday, 20 June 2024 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktor-faktor yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut sebagai faktor internal, mencakup kepribadian, moral, motivasi, dan pendidikan.

Faktor-faktor yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM disebut sebagai faktor internal, mencakup kepribadian, moral, motivasi, dan pendidikan.

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Seorang pemuda di Bondowoso melakukan perbuatan asusila terhadap bocah SD yang masih berusia 14 tahun dan merupakan sepupunya. 

Korban dipaksa untuk berhubungan badan sampai hamil dan saat ini sudah memasuki usia 5 bulan kehamilan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Remaja di Sampang Nekat Perkosa Anak di Ruang SD, Begini Kronologinya!

Polisi telah menangkap pelaku dan korban akan segera menjalani pemeriksaan medis. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan hukuman yang berat. 

‘Terduga pelaku sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto, Rabu (19/6). 

Kejadian ini terungkap setelah tetangga korban curiga dengan perutnya yang membesar dan memanggil bidan setempat untuk memeriksanya. 

Baca Juga :  Maarten Paes Resmi Bergabung dengan Timnas Indonesia: Tak Sabar Bermain dan Bertemu Suporter

Setelah dites, korban dinyatakan hamil dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku selama hampir setahun. 

Korban hanya tinggal bersama kakek dan neneknya, sementara orang tuanya bekerja di luar kota. Para kerabat dan tetangga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Setalah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan hingga pada akhirnya korban berhasil ditahan. 

Baca Juga:

Sempat Buang Bayi di Bali, Selebgram Semarang divonis 1 Tahun Penjara

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa korban dapat terancam penjara selama 35 tahun jika terbukti bersalah 

“Pelaku langsung kami tahan. Jika terbukti, pelaku terancam pasal 76D No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” tandas Akhmad Purwanto.

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Cara Hapus Akun Easycash Permanen

Teknologi

Cara Hapus Akun Easycash Permanen: Panduan Lengkap Anti Ribet

Saturday, 29 Nov 2025 - 15:25 WIB