SwaraWarta.co.id – Memiliki kendaraan bermotor berarti Anda memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.
Namun, karena kesibukan atau faktor lupa, terkadang kita melewati batas waktu jatuh tempo.
Pertanyaan yang paling sering muncul di masyarakat adalah: berapa denda telat bayar pajak motor yang harus dibayarkan?
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Memahami perhitungan denda sangat penting agar Anda bisa menyiapkan anggaran yang tepat sebelum mendatangi kantor Samsat atau membayar secara online.
Komponen Denda Pajak Motor
Saat Anda terlambat membayar pajak, total biaya yang harus dibayar tidak hanya pajak pokok, melainkan akumulasi dari beberapa komponen berikut:
- Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Denda yang dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak pokok.
- Denda SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk motor, denda SWDKLLJ biasanya flat sebesar Rp32.000.
Rumus Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Besaran denda PKB ditentukan oleh lamanya keterlambatan. Menurut aturan yang berlaku, denda maksimal per tahun adalah 25%. Namun, jika hanya telat beberapa bulan, berikut adalah simulasinya:
- Terlambat 1 Hari – 1 Bulan: Denda sebesar 25% dari PKB pokok.
- Terlambat 2 Bulan: (PKB x 25% x 2/12) + Denda SWDKLLJ.
- Terlambat 6 Bulan: (PKB x 25% x 6/12) + Denda SWDKLLJ.
- Terlambat 1 Tahun: (PKB x 25% x 12/12) + Denda SWDKLLJ.
Secara sederhana, denda bulanan dihitung dengan persentase 2% setiap bulannya dari nilai pajak pokok jika keterlambatan sudah melebihi satu bulan.
Contoh Simulasi Perhitungan
Misalkan pajak motor (PKB) Anda sebesar Rp200.000 dan Anda terlambat membayar selama 3 bulan. Maka perhitungannya adalah:
- Denda PKB: Rp200.000 x 25% x 3/12 = Rp12.500
- Denda SWDKLLJ: Rp32.000
- Total Denda: Rp12.500 + Rp32.000 = Rp44.500
Jadi, total yang harus Anda bayar adalah Pajak Pokok + Total Denda ($Rp200.000 + Rp44.500 = Rp244.500$).
Konsekuensi Telat Bayar Pajak Motor
Selain harus membayar denda finansial, ada risiko lain jika Anda abai terhadap pajak motor:
- Risiko Tilang: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianggap tidak sah jika pajaknya mati, sehingga polisi berhak melakukan penilangan.
- Data Kendaraan Dihapus: Menurut aturan terbaru, kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, datanya dapat dihapus dari sistem kepolisian (menjadi kendaraan bodong).
Mengetahui berapa denda telat bayar pajak motor membantu Anda untuk lebih patuh dalam administrasi kendaraan. Agar terhindar dari denda, pastikan Anda mencatat tanggal jatuh tempo di pengingat ponsel atau membayar melalui aplikasi e-Samsat agar lebih praktis.

















