Sejoli di Kediri Nekat Aborsi, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Friday, 8 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan sejoli yang nekat aborsi (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pasangan kekasih di Kabupaten Kediri, yaitu Feri Dwi Prasetyo (21 tahun) dan Dewi Permata Sari (22 tahun), terlibat urusan dengan polisi karena melakukan aborsi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Janin tersebut kemudian disembunyikan di belakang rumah mereka.

Ayah tiri Dewi, Mujianto, menjadi curiga ketika menemukan timbunan tanah di samping rumah mereka. 

Setelah dibuka, ternyata timbunan tersebut berisi jenazah bayi. Kepolisian kemudian mengamankan dan memeriksa Feri dan Dewi, lalu menganggap mereka sebagai tersangka.

Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku dan motifnya,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (7/3).

Kasus aborsi ini bermula ketika Dewi memberi tahu pacarnya, Feri, bahwa dia sedang hamil. 

Baca Juga :  Jalan Dekat Jembatan Kemang Pratama Ambles Akibat Banjir

Feri dan Dewi mencapai kesepakatan untuk melakukan aborsi ketika kandungan Dewi berusia sekitar 5 bulan karena mereka merasa malu. 

Selain itu, mereka juga kesulitan karena rencana pernikahan ibu Feri.

“Selain karena malu dan khawatir kandungannya diketahui orang lain, ia juga merasa sayang dengan ibunya yang akan menikah sehingga mereka sepakat bersama pacarnya untuk menggugurkan kandungan, demi pernikahan sang ibu,” jelas Fauzy

Dewi membeli obat penggugur kandungan secara online seharga Rp 1,9 juta pada 29 Februari 2024. 

Setelah pesanan tiba, Dewi meminum obat tersebut bertahap hingga janin keluar pada tanggal 4 Maret 2024. 

Pasangan ini merencanakan segalanya dengan matang, dan setelah janin keluar, mereka menguburkannya di samping rumah mereka.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Puan Optimis Mahfud MD Siap Jalani Debat Keempat Pilpres 2024

“Mereka merencanakan aksinya dengan matang, mulai membeli obat secara online, menyewa kamar kos dalam proses penggugurannya. Hingga jasad janin setelah keluar, dibawa dan dimakamkan di samping rumah Dewi hingga diketahui oleh ayah tirinya,” tandas Fauzy.

Polisi kemudian berhasil menangkap Feri dan Dewi dan keduanya mengakui bahwa mereka melakukan aborsi

Pasangan ini dikenai Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C dan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

8 Daftar Barang Wajib Dibawa Saat Mudik Lebaran agar Perjalanan Lebih Nyaman
Apakah Heeseung Keluar dari ENHYPEN? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Apakah Kecoa Hewan Paling Bersih? Menyingkap Fakta di Balik Serangga yang Dibenci
Heboh di Bali! Video Viral Diduga Bule dan Driver Ojol Picu Perbincangan, Durasi 17 Menit Jadi Buruan Netizen
Video Viral Maureen Worth Durasi 6 Menit Trending di Indonesia, Warganet Ramai Memburu Link Aslinya
Video Viral Diduga Maureen Worth VCS dengan Pria Beredar, Warganet Ramai Cari Link Aslinya
Apa Perkembangan Terbaru Terkait Klaim Iran yang Menyerang Kapal Induk USS Abraham Lincoln?
Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos

Berita Terkait

Monday, 16 March 2026 - 12:58 WIB

8 Daftar Barang Wajib Dibawa Saat Mudik Lebaran agar Perjalanan Lebih Nyaman

Monday, 16 March 2026 - 12:45 WIB

Apakah Heeseung Keluar dari ENHYPEN? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Monday, 16 March 2026 - 12:34 WIB

Apakah Kecoa Hewan Paling Bersih? Menyingkap Fakta di Balik Serangga yang Dibenci

Monday, 16 March 2026 - 11:46 WIB

Heboh di Bali! Video Viral Diduga Bule dan Driver Ojol Picu Perbincangan, Durasi 17 Menit Jadi Buruan Netizen

Monday, 16 March 2026 - 11:35 WIB

Video Viral Diduga Maureen Worth VCS dengan Pria Beredar, Warganet Ramai Cari Link Aslinya

Berita Terbaru