Sejoli di Kediri Nekat Aborsi, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Friday, 8 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan sejoli yang nekat aborsi (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pasangan kekasih di Kabupaten Kediri, yaitu Feri Dwi Prasetyo (21 tahun) dan Dewi Permata Sari (22 tahun), terlibat urusan dengan polisi karena melakukan aborsi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Janin tersebut kemudian disembunyikan di belakang rumah mereka.

Ayah tiri Dewi, Mujianto, menjadi curiga ketika menemukan timbunan tanah di samping rumah mereka. 

Setelah dibuka, ternyata timbunan tersebut berisi jenazah bayi. Kepolisian kemudian mengamankan dan memeriksa Feri dan Dewi, lalu menganggap mereka sebagai tersangka.

Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku dan motifnya,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (7/3).

Kasus aborsi ini bermula ketika Dewi memberi tahu pacarnya, Feri, bahwa dia sedang hamil. 

Baca Juga :  Cara Meningkatkan Kualitas ASI, Dijamin Efektif!

Feri dan Dewi mencapai kesepakatan untuk melakukan aborsi ketika kandungan Dewi berusia sekitar 5 bulan karena mereka merasa malu. 

Selain itu, mereka juga kesulitan karena rencana pernikahan ibu Feri.

“Selain karena malu dan khawatir kandungannya diketahui orang lain, ia juga merasa sayang dengan ibunya yang akan menikah sehingga mereka sepakat bersama pacarnya untuk menggugurkan kandungan, demi pernikahan sang ibu,” jelas Fauzy

Dewi membeli obat penggugur kandungan secara online seharga Rp 1,9 juta pada 29 Februari 2024. 

Setelah pesanan tiba, Dewi meminum obat tersebut bertahap hingga janin keluar pada tanggal 4 Maret 2024. 

Pasangan ini merencanakan segalanya dengan matang, dan setelah janin keluar, mereka menguburkannya di samping rumah mereka.

Baca Juga :  Rupiah Mendadak Melemah dalam Konversi Mesin Pencarian Google Sebesar Rp8.170, Warganet: Google Lagi Error

“Mereka merencanakan aksinya dengan matang, mulai membeli obat secara online, menyewa kamar kos dalam proses penggugurannya. Hingga jasad janin setelah keluar, dibawa dan dimakamkan di samping rumah Dewi hingga diketahui oleh ayah tirinya,” tandas Fauzy.

Polisi kemudian berhasil menangkap Feri dan Dewi dan keduanya mengakui bahwa mereka melakukan aborsi

Pasangan ini dikenai Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C dan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah
Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair
Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Sunday, 4 January 2026 - 10:50 WIB

Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran

Friday, 2 January 2026 - 15:27 WIB

Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terbaru

Bagaimana Kondisi Geografis Indonesia?

Pendidikan

Bagaimana Kondisi Geografis Indonesia? Mari Kita Telusuri!

Tuesday, 6 Jan 2026 - 09:34 WIB