Categories: Berita

Sejoli di Kediri Nekat Aborsi, Begini Kronologinya!

Pasangan sejoli yang nekat aborsi (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pasangan kekasih di Kabupaten Kediri, yaitu Feri Dwi Prasetyo (21 tahun) dan Dewi Permata Sari (22 tahun), terlibat urusan dengan polisi karena melakukan aborsi. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Janin tersebut kemudian disembunyikan di belakang rumah mereka.

Ayah tiri Dewi, Mujianto, menjadi curiga ketika menemukan timbunan tanah di samping rumah mereka. 

Setelah dibuka, ternyata timbunan tersebut berisi jenazah bayi. Kepolisian kemudian mengamankan dan memeriksa Feri dan Dewi, lalu menganggap mereka sebagai tersangka.

Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku dan motifnya,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (7/3).

Kasus aborsi ini bermula ketika Dewi memberi tahu pacarnya, Feri, bahwa dia sedang hamil. 

Feri dan Dewi mencapai kesepakatan untuk melakukan aborsi ketika kandungan Dewi berusia sekitar 5 bulan karena mereka merasa malu. 

Selain itu, mereka juga kesulitan karena rencana pernikahan ibu Feri.

“Selain karena malu dan khawatir kandungannya diketahui orang lain, ia juga merasa sayang dengan ibunya yang akan menikah sehingga mereka sepakat bersama pacarnya untuk menggugurkan kandungan, demi pernikahan sang ibu,” jelas Fauzy

Dewi membeli obat penggugur kandungan secara online seharga Rp 1,9 juta pada 29 Februari 2024. 

Setelah pesanan tiba, Dewi meminum obat tersebut bertahap hingga janin keluar pada tanggal 4 Maret 2024. 

Pasangan ini merencanakan segalanya dengan matang, dan setelah janin keluar, mereka menguburkannya di samping rumah mereka.

“Mereka merencanakan aksinya dengan matang, mulai membeli obat secara online, menyewa kamar kos dalam proses penggugurannya. Hingga jasad janin setelah keluar, dibawa dan dimakamkan di samping rumah Dewi hingga diketahui oleh ayah tirinya,” tandas Fauzy.

Polisi kemudian berhasil menangkap Feri dan Dewi dan keduanya mengakui bahwa mereka melakukan aborsi

Pasangan ini dikenai Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C dan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Langkah Reflektif Apa yang Anda Lakukan agar Keterlibatan Tersebut Memberi Dampak Bagi Komunitas dan Bagi Pengembangan Diri Anda Sendiri? Bagaimana Hasilnya?

SwaraWarta.co.id - Langkah reflektif apa yang anda lakukan agar keterlibatan tersebut memberi dampak bagi komunitas…

2 hours ago

Kenapa Haaland Tidak Main? Terungkap 3 Alasan di Balik Keputusan Pelatih

SwaraWarta.co.id – Kenapa Haaland tidak main? Ketidakhadiran Erling Haaland di dalam daftar starting eleven selalu…

3 hours ago

Panduan Lengkap Cara Daftar BPTI Terbaru 2026 dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Cara daftar BPTI terbaru 2026 kini menjadi salah satu panduan yang paling banyak…

17 hours ago

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

SwaraWarta.co.id - Akademi Militer (Akmil) kembali membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengabdi sebagai…

23 hours ago

Uang Kembali! Ini Cara Refund Apple Service yang Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara refund Apple service? Pernahkah Anda tidak sengaja membeli aplikasi di App…

24 hours ago

Rekor Baru CR7: Ronaldo Cetak Berapa Gol di Piala Dunia?

SwaraWarta.co.id - Cristiano Ronaldo, atau yang akrab disapa CR7, kembali menjadi pusat perhatian jagat sepak…

24 hours ago