Categories: Berita

Sejoli di Kediri Nekat Aborsi, Begini Kronologinya!

Pasangan sejoli yang nekat aborsi (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pasangan kekasih di Kabupaten Kediri, yaitu Feri Dwi Prasetyo (21 tahun) dan Dewi Permata Sari (22 tahun), terlibat urusan dengan polisi karena melakukan aborsi. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Janin tersebut kemudian disembunyikan di belakang rumah mereka.

Ayah tiri Dewi, Mujianto, menjadi curiga ketika menemukan timbunan tanah di samping rumah mereka. 

Setelah dibuka, ternyata timbunan tersebut berisi jenazah bayi. Kepolisian kemudian mengamankan dan memeriksa Feri dan Dewi, lalu menganggap mereka sebagai tersangka.

Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku dan motifnya,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (7/3).

Kasus aborsi ini bermula ketika Dewi memberi tahu pacarnya, Feri, bahwa dia sedang hamil. 

Feri dan Dewi mencapai kesepakatan untuk melakukan aborsi ketika kandungan Dewi berusia sekitar 5 bulan karena mereka merasa malu. 

Selain itu, mereka juga kesulitan karena rencana pernikahan ibu Feri.

“Selain karena malu dan khawatir kandungannya diketahui orang lain, ia juga merasa sayang dengan ibunya yang akan menikah sehingga mereka sepakat bersama pacarnya untuk menggugurkan kandungan, demi pernikahan sang ibu,” jelas Fauzy

Dewi membeli obat penggugur kandungan secara online seharga Rp 1,9 juta pada 29 Februari 2024. 

Setelah pesanan tiba, Dewi meminum obat tersebut bertahap hingga janin keluar pada tanggal 4 Maret 2024. 

Pasangan ini merencanakan segalanya dengan matang, dan setelah janin keluar, mereka menguburkannya di samping rumah mereka.

“Mereka merencanakan aksinya dengan matang, mulai membeli obat secara online, menyewa kamar kos dalam proses penggugurannya. Hingga jasad janin setelah keluar, dibawa dan dimakamkan di samping rumah Dewi hingga diketahui oleh ayah tirinya,” tandas Fauzy.

Polisi kemudian berhasil menangkap Feri dan Dewi dan keduanya mengakui bahwa mereka melakukan aborsi

Pasangan ini dikenai Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C dan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Allah Mengangkat Seseorang Menjadi Rasul? Begini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Dalam ajaran Islam, keberadaan Rasul merupakan jembatan antara Sang Pencipta dan makhluk-Nya. Namun,…

10 hours ago

Update Terbaru! Ranking Timnas Futsal Indonesia Tembus 15 Besar Dunia

SwaraWarta.co.id - Timnas Futsal Indonesia mencatatkan sejarah baru dengan menembus 15 besar peringkat dunia FIFA,…

12 hours ago

Mengenal Satuan Waktu: 1 Lustrum Berapa Tahun?

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "Lustrum" saat menghadiri acara ulang tahun sekolah atau universitas?…

15 hours ago

Kenapa Messenger Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa Messenger tidak bisa dibuka? Siapa yang tidak panik saat ingin mengirim pesan…

16 hours ago

HB Rendah Kenapa? Kenali Penyebab dan Tanda-Tandanya

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa sangat lelah, wajah pucat, atau sering pusing tanpa alasan yang…

16 hours ago

6 Cara Cetak Kartu BPJS Lewat WA: Praktis, Cepat, dan Tanpa Antre

SwaraWarta.co.id – Tips mudah cara cetak kartu BPJS lewat WA yang bisa Anda lakukan. Kehilangan…

2 days ago