Seludupkan 18 Penyu Hijau, Sopir Pikap di Jembrana Jadi Tersangka

- Redaksi

Sunday, 31 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyu Hijau yang dinamakan oleh pihak kepolisian (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang sopir pikap bernama I Putu Ediyanto alias Bentir (42 tahun) yang menyeludupkan 18 ekor penyu hijau di Jembrana, Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Pada Kamis malam, dia ditangkap di Jalan Pedesaan, Banjar Bongan, Desa Melaya di sekitar pukul 20.15 Wita. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menjadi tersangka, sopir pikap tersebut langsung ditahan. Polisi juga telah mengamankan satu unit mobil pikap berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut penyu-penyu tersebut.

Atas tindakan tersebut, tersangka bisa dijatuhi hukuman pidana penjara selama paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 Juta. 

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras, Pohon Beringin Tumbang Timpa Jalan di Ponorogo

Penyu-penyu hijau tersebut telah diserahkan kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, untuk dipulihkan. Kemudian, mereka akan dilepasliarkan ke tempat tinggal mereka pada hari Senin.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. 

Sekitar pukul 20.00 Wita, tim dari Polres Jembrana berhasil menghentikan mobil pikap berwarna putih yang diduga membawa penyu. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 18 ekor penyu yang hidup di dalam mobil.Bagi mereka yang ikut terlibat, penyelundupan penyu akan berakibat pada pidana. Oleh karena itu mari kita peduli terhadap kelestarian sumber daya alam di sekitar kita.

Baca Juga :  Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

“Sopir yang mengangkut 18 ekor penyu ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra kepada awak media , Minggu (31/3).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat atas kasus ini,” ujar Riwayanto

Berita Terkait

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!
Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Berita Terkait

Monday, 29 June 2026 - 14:29 WIB

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Saturday, 27 June 2026 - 11:04 WIB

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

Berita Terbaru

Kapan Pengumuman UM Undip 2026?

Berita

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Monday, 29 Jun 2026 - 14:29 WIB