Seludupkan 18 Penyu Hijau, Sopir Pikap di Jembrana Jadi Tersangka

- Redaksi

Sunday, 31 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyu Hijau yang dinamakan oleh pihak kepolisian (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang sopir pikap bernama I Putu Ediyanto alias Bentir (42 tahun) yang menyeludupkan 18 ekor penyu hijau di Jembrana, Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Pada Kamis malam, dia ditangkap di Jalan Pedesaan, Banjar Bongan, Desa Melaya di sekitar pukul 20.15 Wita. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menjadi tersangka, sopir pikap tersebut langsung ditahan. Polisi juga telah mengamankan satu unit mobil pikap berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut penyu-penyu tersebut.

Atas tindakan tersebut, tersangka bisa dijatuhi hukuman pidana penjara selama paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 Juta. 

Baca Juga :  Bamsoet Pastikan Tak Mencalonkan Ketum, Fokus Jaga Keutuhan Partai Golkar

Penyu-penyu hijau tersebut telah diserahkan kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, untuk dipulihkan. Kemudian, mereka akan dilepasliarkan ke tempat tinggal mereka pada hari Senin.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. 

Sekitar pukul 20.00 Wita, tim dari Polres Jembrana berhasil menghentikan mobil pikap berwarna putih yang diduga membawa penyu. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 18 ekor penyu yang hidup di dalam mobil.Bagi mereka yang ikut terlibat, penyelundupan penyu akan berakibat pada pidana. Oleh karena itu mari kita peduli terhadap kelestarian sumber daya alam di sekitar kita.

Baca Juga :  Van Nistelrooy Segera Hapus Foto Kontroversial setelah Ditunjuk sebagai Pelatih Sementara Manchester United

“Sopir yang mengangkut 18 ekor penyu ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra kepada awak media , Minggu (31/3).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat atas kasus ini,” ujar Riwayanto

Berita Terkait

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Tuesday, 18 November 2025 - 13:35 WIB

Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam

Tuesday, 18 November 2025 - 11:31 WIB

MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al

Berita Terbaru