Seludupkan 18 Penyu Hijau, Sopir Pikap di Jembrana Jadi Tersangka

- Redaksi

Sunday, 31 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyu Hijau yang dinamakan oleh pihak kepolisian (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang sopir pikap bernama I Putu Ediyanto alias Bentir (42 tahun) yang menyeludupkan 18 ekor penyu hijau di Jembrana, Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Pada Kamis malam, dia ditangkap di Jalan Pedesaan, Banjar Bongan, Desa Melaya di sekitar pukul 20.15 Wita. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menjadi tersangka, sopir pikap tersebut langsung ditahan. Polisi juga telah mengamankan satu unit mobil pikap berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut penyu-penyu tersebut.

Atas tindakan tersebut, tersangka bisa dijatuhi hukuman pidana penjara selama paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 Juta. 

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang 34 Orang Diperiksa, Empat Tersangka Ditahan

Penyu-penyu hijau tersebut telah diserahkan kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, untuk dipulihkan. Kemudian, mereka akan dilepasliarkan ke tempat tinggal mereka pada hari Senin.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. 

Sekitar pukul 20.00 Wita, tim dari Polres Jembrana berhasil menghentikan mobil pikap berwarna putih yang diduga membawa penyu. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 18 ekor penyu yang hidup di dalam mobil.Bagi mereka yang ikut terlibat, penyelundupan penyu akan berakibat pada pidana. Oleh karena itu mari kita peduli terhadap kelestarian sumber daya alam di sekitar kita.

Baca Juga :  Jelang Pengumuman, Demokrat Bakal Mantapkan Dukungan Pilgub Jakarta 2024

“Sopir yang mengangkut 18 ekor penyu ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra kepada awak media , Minggu (31/3).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat atas kasus ini,” ujar Riwayanto

Berita Terkait

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!
Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar
Kenapa Kapolri Sigit Diganti? Terungkap Karena Alasan Ini!         
Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!
Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Monday, 5 October 2026 - 10:02 WIB

Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Sunday, 4 October 2026 - 09:06 WIB

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Sunday, 4 October 2026 - 06:12 WIB

Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!

Saturday, 3 October 2026 - 09:00 WIB

Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Berita Terbaru