Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK

- Redaksi

Tuesday, 24 October 2023 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi, Anwar Usman Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK ( FB/ Opini 24)

SwaraWarta.co.id – Setelah resmi menjadi cawapres Prabowo, banyak publik menyoroti putra sulung dari Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka

Terbaru Jokowi, Anwar Usman ( ketua MK), Gibran dan Kaesang diketahui telah dilaporkan ke KPK. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan ini dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas adanya dugaan kolusi dan nepotisme. 

“Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” ujar Erick S selaku Koordinator TPDI.

Erick juga menegaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan usai MK menerima gugatan minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. 

Baca Juga :  Penghargaan untuk Kemensos: Inovasi Pelayanan Publik yang Inklusif dan Efektif

Dirinya menilai bahwa dalam keputusan tersebut mengandung unsur nepotisme. Sehingga TPDI melayangkan laporan tersebut kepada KPK

Erick menilai bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk MK untuk membela kepentingan Gibran dan pembuka jalan untuk maju dalam pemilu mendatang.

Bahkan Erick menilai bahwa dalam putusan tersebut mengandung unsur kesengajaan yang dibiarkan begitu saja. 

“Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang,” sambung Erick. 

Seperti yang diketahui bahwa Anwar Usman merupakan saudara ipar dari Jokowi atau bisa disebut juga sebagai paman dari Gibran dan Kaesang. 

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Siap Berikan Insentif Kepada Ponpes dan Guru Agama

Tidak hanya TPDI saja yang beranggapan adanya unsur nepotisme dalam putusan MK tersebut.

Pasalnya sejumlah warganet juga menilai bahwa keputusan MK terkait batas usia minimal capres dan cawapres tersebut mengandung unsur nepotisme. 

Erick berharap bahwa laporan yang dilayangkan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

“Kita tunggu aja tindak lanjutnya. Ini adanya dugaan kolusi nepotisme. Bagaimana mau menegakkan hukum, ini berkaitan juga dengan masalah korupsi tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati,” ujar Erick beberapa waktu lalu. 

Di samping itu, Juri Ardiantoro selaku Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) turut buka suara terkait laporan tersebut. 

Baca Juga :  Cara Melakukan Pemadanan Nik dan NPWP, Berikut Ini Langkah-langkahnya!

Menurutnya pihak yang melaporkan keluarga Joko Widodo harus disertakan dengan pembuktian. 

Hal ini lantaran dalam prinsip hukum siapa yang menuduh harus memberikan pembuktian. 

Hingga berita ini dimuat, pihak keluarga Joko Widodo belum buka suara mengenai laporan yang dilayangkan oleh TPDI. 

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru