Categories: Berita

Seludupkan 18 Penyu Hijau, Sopir Pikap di Jembrana Jadi Tersangka

Penyu Hijau yang dinamakan oleh pihak kepolisian (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang sopir pikap bernama I Putu Ediyanto alias Bentir (42 tahun) yang menyeludupkan 18 ekor penyu hijau di Jembrana, Bali, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Pada Kamis malam, dia ditangkap di Jalan Pedesaan, Banjar Bongan, Desa Melaya di sekitar pukul 20.15 Wita. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menjadi tersangka, sopir pikap tersebut langsung ditahan. Polisi juga telah mengamankan satu unit mobil pikap berwarna putih yang digunakan untuk mengangkut penyu-penyu tersebut.

Atas tindakan tersebut, tersangka bisa dijatuhi hukuman pidana penjara selama paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 Juta. 

Penyu-penyu hijau tersebut telah diserahkan kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, untuk dipulihkan. Kemudian, mereka akan dilepasliarkan ke tempat tinggal mereka pada hari Senin.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. 

Sekitar pukul 20.00 Wita, tim dari Polres Jembrana berhasil menghentikan mobil pikap berwarna putih yang diduga membawa penyu. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 18 ekor penyu yang hidup di dalam mobil.Bagi mereka yang ikut terlibat, penyelundupan penyu akan berakibat pada pidana. Oleh karena itu mari kita peduli terhadap kelestarian sumber daya alam di sekitar kita.

“Sopir yang mengangkut 18 ekor penyu ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra kepada awak media , Minggu (31/3).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat atas kasus ini,” ujar Riwayanto

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang telah menuntaskan Pendidikan…

10 hours ago

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan…

10 hours ago

Bagaimana Cara Berpendapat dengan Mematuhi Norma Sosial dan Hukum? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara berpendapat dengan mematuhi norma sosial dan hukum? Berpendapat adalah hak fundamental…

12 hours ago

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

SwaraWarta.co.id - Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang wajib ditempuh oleh calon guru untuk…

12 hours ago

Jelaskan Makna Sholat Berjamaah? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Jelaskan makna sholat berjamaah? Shalat berjamaah merupakan salah satu praktik ibadah yang sangat…

1 day ago

Bagaimana Anda Melihat Dampak Pembelajaran Digital Terhadap Persiapan Kita untuk Menghadapi Lapangan Pekerjaan di Masa Depan?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda melihat dampak pembelajaran digital terhadap persiapan kita untuk menghadapi lapangan pekerjaan…

1 day ago