Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 September 2025: Mekanisme Pencairan, Penerima Rp5,5 Juta, hingga KKS yang Dihentikan

- Redaksi

Friday, 12 September 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah baru saja mengumumkan pembaruan penting terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk September 2025. Beberapa perubahan signifikan berdampak langsung pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencairan Bansos Ganda

Beberapa KPM berhak atas pencairan bansos ganda dengan total mencapai Rp5.500.000. Hal ini disebabkan beberapa faktor, terutama bagi KPM yang baru ditetapkan dan belum menerima pencairan tahap kedua. Mereka akan menerima pencairan tahap pertama dan kedua secara bersamaan.

Selain itu, KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia dan dialihkan ke sistem Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih juga mengalami pencairan ganda. Dana yang seharusnya diterima bertahap digabung menjadi satu pencairan yang lebih besar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian Distribusi Kartu KKS Baru

Lebih dari 400 kota dan kabupaten mengalami penghentian distribusi kartu KKS baru. Kementerian Sosial telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 8 September 2025 terkait penarikan kembali kartu yang belum terdistribusi.

Baca Juga :  Daftar KPM Penerima Bansos Beras 40 Kg Tahap 3, Plus Update PKH dan BPNT: Bantuan 10 Kg Resmi Diperpanjang hingga Desember 2025

Penghentian ini dilakukan karena ditemukan banyak data penerima yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyaluran bansos kepada masyarakat yang tidak berhak.

Kriteria Baru dan Penerima yang Tidak Layak (Ter-Exclude)

Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menetapkan kriteria baru dalam validasi data penerima bantuan. Kriteria ini dianggap lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Dua kriteria utama menyebabkan pencoretan dari daftar penerima. Pertama, KPM dengan saldo rekening bank lebih dari Rp5.000.000 di semua rekening akan dianggap tidak layak. Kedua, KPM dengan data kependudukan yang tidak sesuai, seperti NIK yang tidak terdaftar di sistem, juga akan dicoret.

Baca Juga :  5 Bansos Cair September 2025! Cek Daftar Lengkap Penerima dan Jadwal Pencairan PKH, BPNT hingga BLT di Sini

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kriteria Baru

Kriteria saldo rekening bank bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Sementara itu, kesesuaian data kependudukan memastikan akurasi data dan mencegah penyalahgunaan bantuan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem penyaluran bansos. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan sampai kepada KPM yang tepat dan mencegah kebocoran anggaran.

Dampak Perubahan Kebijakan Bansos

Perubahan kebijakan ini tentu berdampak pada beberapa KPM. Beberapa KPM mungkin merasa dirugikan karena tidak lagi menerima bantuan. Namun, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos.

Pemerintah menghimbau KPM untuk selalu mengecek dan memperbarui data kependudukan mereka agar tetap terdaftar sebagai penerima bansos. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui saluran resmi pemerintah.

Baca Juga :  Huawei Pura 80 Series Siap Meluncur Juli 2025, Andalkan Kamera Canggih dan HarmonyOS 5

Langkah-langkah Antisipasi bagi KPM

Bagi KPM yang khawatir akan terdampak perubahan kebijakan, disarankan untuk segera mengecek status kepesertaan mereka melalui saluran resmi yang tersedia. Pastikan data kependudukan akurat dan up-to-date.

Pemerintah juga menyediakan berbagai jalur pengaduan bagi KPM yang merasa keberatan atau memiliki pertanyaan terkait kebijakan bansos ini. Manfaatkan jalur pengaduan yang tersedia untuk mendapatkan klarifikasi dan solusi.

Secara keseluruhan, pembaruan kebijakan bansos ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas program bantuan sosial. Walaupun terdapat dampak bagi beberapa KPM, kebijakan ini diharapkan mampu memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Berita Terkait

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Friday, 5 December 2025 - 19:28 WIB

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Friday, 5 December 2025 - 10:50 WIB

Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terbaru