Categories: Berita

Sungkono Gugat Tom Liwafa Ke MK, Begini Tanggapan PAN Jatim

 

Potret Tom Liwafa, Caleg PAN yang lolos ke Senayan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Sungkono telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rekan separtainya, Arizal Tom Liwafa yang juga dikenal sebagai “crazy rich Surabaya”. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan ini terjadi setelah KPU menetapkan suara Tom Liwafa lebih banyak daripada Sungkono pada Pileg 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim I, yang mencakup wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Ketua DPW PAN Jatim, Ahmad Riski Sadig, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara dan bahwa DPW PAN Jatim tidak dapat menghalangi hak tersebut. 

“Terkait gugatan yang didaftarkan oleh caleg PAN ke MK tentu kami tidak bisa menghalangi hak warga negara,” kata Sadig kepada awak media, Sabtu (23/3). 

Namun, Sadig menegaskan bahwa gugatan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan tim hukum DPW PAN Jatim.

“Itu hak warga negara, namun di luar pantauan dan koordinasi tim hukum DPW PAN Jatim,” tegas Sadig

Sadig juga menyebut bahwa PAN telah melakukan pengawalan suara secara ketat dan terbuka di internal partai di Dapil Jatim I. 

Selama proses rekapitulasi, tidak ada catatan keberatan yang dilaporkan di Dapil Jatim I. Perselisihan internal antar kandidat PAN akan diatasi melalui Mahkamah Partai DPP PAN, sesuai dengan rakornis dengan DPP.

“DPW PAN sudah menjalankan pengawalan tahapan proses rekapitulasi dari jenjang TPS sampai KPU provinsi tanpa ada catatan keberatan di dapil Jatim I ini,” tegasnya.

Meskipun gugatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan partai, Sadig tidak dapat memastikan apakah hal tersebut akan mempengaruhi keputusan MK. 

Sebelumnya, Sungkono mengajukan gugatan karena menurutnya suara rivalnya merupakan hasil penggelembungan. Bukti-bukti juga telah diserahkan ke MK untuk mendukung gugatan ini.

“Kehadiran kami ini mengajukan PHPU, untuk calon legislatif untuk daerah pemilihan 1 Jatim, Surabaya Sidoarjo, atas nama pemohon pak Sungkono, sekarang pak Sungkono seorang incumben dari PAN yang mana KIS-nya itu terkait adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg yang lain dari internalnya pak Sungkono,” kata kuasa hukum Sungkono, Mursid Murdiantoro di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Viral! Kronologi & Isi Link Video Dea Store Meulaboh yang Bikin Netizen Penasaran

Nama Dea Store Meulaboh mendadak menjadi topik hangat di media sosial seperti TikTok dan X…

1 hour ago

Viral! 5 Isi Video Dea Store Meulaboh yang Dibahas Netizen di Twitter & TikTok

Fenomena video Dea Store Meulaboh kembali menjadi topik hangat di media sosial seperti Twitter dan…

2 hours ago

Viral! Ramalan The Simpsons Tentang Perang Dunia III Dibahas Netizen di Tengah Konflik Iran-AS-Israel

Serial animasi legendaris The Simpsons kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sejumlah episode…

3 hours ago

Plot Twist Mengejutkan! Raihan Ternyata Selingkuhan Fara UIN Suska, Video Mesra Mereka Viral

Kasus pembacokan yang menimpa mahasiswi Faradilla Ayu Pramesti (Fara) oleh rekannya Raihan Mufazzar (22) di…

3 hours ago

Viral Link Video SMA Negeri 1 Abang, Rekaman HS Disebar Mantan Pacar Usai Putus

Jagat media sosial kembali diramaikan oleh perbincangan soal link video yang dikaitkan dengan SMA Negeri…

4 hours ago

Viral Link Mukena Pink Saat Sholat Trending di TikTok, Netizen Buru Versi “No Sensor”

Jagat media sosial kembali digemparkan oleh fenomena “viral mukena pink saat sholat” yang menjadi salah…

4 hours ago