Categories: Berita

Sungkono Gugat Tom Liwafa Ke MK, Begini Tanggapan PAN Jatim

 

Potret Tom Liwafa, Caleg PAN yang lolos ke Senayan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Sungkono telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rekan separtainya, Arizal Tom Liwafa yang juga dikenal sebagai “crazy rich Surabaya”. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan ini terjadi setelah KPU menetapkan suara Tom Liwafa lebih banyak daripada Sungkono pada Pileg 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim I, yang mencakup wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Ketua DPW PAN Jatim, Ahmad Riski Sadig, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara dan bahwa DPW PAN Jatim tidak dapat menghalangi hak tersebut. 

“Terkait gugatan yang didaftarkan oleh caleg PAN ke MK tentu kami tidak bisa menghalangi hak warga negara,” kata Sadig kepada awak media, Sabtu (23/3). 

Namun, Sadig menegaskan bahwa gugatan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan tim hukum DPW PAN Jatim.

“Itu hak warga negara, namun di luar pantauan dan koordinasi tim hukum DPW PAN Jatim,” tegas Sadig

Sadig juga menyebut bahwa PAN telah melakukan pengawalan suara secara ketat dan terbuka di internal partai di Dapil Jatim I. 

Selama proses rekapitulasi, tidak ada catatan keberatan yang dilaporkan di Dapil Jatim I. Perselisihan internal antar kandidat PAN akan diatasi melalui Mahkamah Partai DPP PAN, sesuai dengan rakornis dengan DPP.

“DPW PAN sudah menjalankan pengawalan tahapan proses rekapitulasi dari jenjang TPS sampai KPU provinsi tanpa ada catatan keberatan di dapil Jatim I ini,” tegasnya.

Meskipun gugatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan partai, Sadig tidak dapat memastikan apakah hal tersebut akan mempengaruhi keputusan MK. 

Sebelumnya, Sungkono mengajukan gugatan karena menurutnya suara rivalnya merupakan hasil penggelembungan. Bukti-bukti juga telah diserahkan ke MK untuk mendukung gugatan ini.

“Kehadiran kami ini mengajukan PHPU, untuk calon legislatif untuk daerah pemilihan 1 Jatim, Surabaya Sidoarjo, atas nama pemohon pak Sungkono, sekarang pak Sungkono seorang incumben dari PAN yang mana KIS-nya itu terkait adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg yang lain dari internalnya pak Sungkono,” kata kuasa hukum Sungkono, Mursid Murdiantoro di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!

SwaraWarta.co.id - Gus Kikin itu siapa sebenarnya sampai nama beliau sering melintas di linimasa media…

14 minutes ago

Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?

SwaraWarta.co.id - Berapa digit nomor yang harus diinput saat melakukan transaksi PLN postpaid di etrans?…

28 minutes ago

Mengapa ASN dan Organisasi Publik Dituntut untuk Memiliki Nilai Adaptif di Era Digital? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Mengapa ASN dan organisasi publik dituntut untuk memiliki nilai adaptif kini menjadi pertanyaan…

41 minutes ago

Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id - Kenapa Gritte Agatha tidak boleh tampil di tv? Nama Gritte Agatha mungkin sudah…

47 minutes ago

Cara Buat Surat Sakit Sekolah yang Benar dan Alasan Langsung Diterima Guru

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara buat surat sakit sekolah ini bakal membantu kamu menyusun izin resmi…

2 hours ago

4 Cara Membuat Squishy Sendiri di Rumah yang Lembut dan Slow Rising

SwaraWarta.co.id - Cara membuat squishy ternyata jauh lebih mudah dari yang kamu bayangkan, bahkan tanpa…

1 day ago