Categories: Berita

Sungkono Gugat Tom Liwafa Ke MK, Begini Tanggapan PAN Jatim

 

Potret Tom Liwafa, Caleg PAN yang lolos ke Senayan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Sungkono telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rekan separtainya, Arizal Tom Liwafa yang juga dikenal sebagai “crazy rich Surabaya”. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan ini terjadi setelah KPU menetapkan suara Tom Liwafa lebih banyak daripada Sungkono pada Pileg 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim I, yang mencakup wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Ketua DPW PAN Jatim, Ahmad Riski Sadig, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara dan bahwa DPW PAN Jatim tidak dapat menghalangi hak tersebut. 

“Terkait gugatan yang didaftarkan oleh caleg PAN ke MK tentu kami tidak bisa menghalangi hak warga negara,” kata Sadig kepada awak media, Sabtu (23/3). 

Namun, Sadig menegaskan bahwa gugatan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan tim hukum DPW PAN Jatim.

“Itu hak warga negara, namun di luar pantauan dan koordinasi tim hukum DPW PAN Jatim,” tegas Sadig

Sadig juga menyebut bahwa PAN telah melakukan pengawalan suara secara ketat dan terbuka di internal partai di Dapil Jatim I. 

Selama proses rekapitulasi, tidak ada catatan keberatan yang dilaporkan di Dapil Jatim I. Perselisihan internal antar kandidat PAN akan diatasi melalui Mahkamah Partai DPP PAN, sesuai dengan rakornis dengan DPP.

“DPW PAN sudah menjalankan pengawalan tahapan proses rekapitulasi dari jenjang TPS sampai KPU provinsi tanpa ada catatan keberatan di dapil Jatim I ini,” tegasnya.

Meskipun gugatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan partai, Sadig tidak dapat memastikan apakah hal tersebut akan mempengaruhi keputusan MK. 

Sebelumnya, Sungkono mengajukan gugatan karena menurutnya suara rivalnya merupakan hasil penggelembungan. Bukti-bukti juga telah diserahkan ke MK untuk mendukung gugatan ini.

“Kehadiran kami ini mengajukan PHPU, untuk calon legislatif untuk daerah pemilihan 1 Jatim, Surabaya Sidoarjo, atas nama pemohon pak Sungkono, sekarang pak Sungkono seorang incumben dari PAN yang mana KIS-nya itu terkait adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg yang lain dari internalnya pak Sungkono,” kata kuasa hukum Sungkono, Mursid Murdiantoro di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Cara Melihat Password Roblox? Simak Trik Ampuh Ini agar Akunmu Aman Selamanya!

SwaraWarta.co.id - Roblox telah menjadi salah satu platform game online yang sangat populer, menawarkan dunia…

8 hours ago

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

SwaraWarta.co.id - Roblox telah menjadi salah satu platform gaming paling populer di dunia, menarik jutaan…

8 hours ago

HP Kamu Tiba-Tiba Aneh? Ini Dia 7+ Ciri-Ciri Utama dan Cara Mengetahui HP di Sadap yang Wajib Kamu Waspadai Sekarang Juga!

SwaraWarta.co.id - Di era digital yang serba terkoneksi ini, ponsel sudah menjadi bagian tak terpisahkan…

11 hours ago

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

SwaraWarta.co.id – Tepat dihari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025,…

11 hours ago

Kenapa Rambut Rontok Parah? Pahami Penyebabnya dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa rambut rontok parah? Rambut adalah mahkota bagi setiap orang, dan melihatnya rontok…

2 days ago

Bagaimana Cara Kita Memetakan Kebutuhan Peserta Didik? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kita memetakan kebutuhan peserta didik? Memahami dan memetakan kebutuhan peserta didik…

2 days ago