Sungkono Gugat Tom Liwafa Ke MK, Begini Tanggapan PAN Jatim

- Redaksi

Sunday, 24 March 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Tom Liwafa, Caleg PAN yang lolos ke Senayan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Sungkono telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rekan separtainya, Arizal Tom Liwafa yang juga dikenal sebagai “crazy rich Surabaya”. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan ini terjadi setelah KPU menetapkan suara Tom Liwafa lebih banyak daripada Sungkono pada Pileg 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim I, yang mencakup wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Ketua DPW PAN Jatim, Ahmad Riski Sadig, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara dan bahwa DPW PAN Jatim tidak dapat menghalangi hak tersebut. 

Baca Juga :  Gelar Syukuran Kemenangan, Pramono Rano Kenang Survey 0,1% diawal Pilkada

“Terkait gugatan yang didaftarkan oleh caleg PAN ke MK tentu kami tidak bisa menghalangi hak warga negara,” kata Sadig kepada awak media, Sabtu (23/3). 

Namun, Sadig menegaskan bahwa gugatan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan tim hukum DPW PAN Jatim.

“Itu hak warga negara, namun di luar pantauan dan koordinasi tim hukum DPW PAN Jatim,” tegas Sadig

Sadig juga menyebut bahwa PAN telah melakukan pengawalan suara secara ketat dan terbuka di internal partai di Dapil Jatim I. 

Selama proses rekapitulasi, tidak ada catatan keberatan yang dilaporkan di Dapil Jatim I. Perselisihan internal antar kandidat PAN akan diatasi melalui Mahkamah Partai DPP PAN, sesuai dengan rakornis dengan DPP.

Baca Juga :  Polres Pacitan Lakukan Penyidikan Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Anak di Bawah Umur

“DPW PAN sudah menjalankan pengawalan tahapan proses rekapitulasi dari jenjang TPS sampai KPU provinsi tanpa ada catatan keberatan di dapil Jatim I ini,” tegasnya.

Meskipun gugatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan partai, Sadig tidak dapat memastikan apakah hal tersebut akan mempengaruhi keputusan MK. 

Sebelumnya, Sungkono mengajukan gugatan karena menurutnya suara rivalnya merupakan hasil penggelembungan. Bukti-bukti juga telah diserahkan ke MK untuk mendukung gugatan ini.

“Kehadiran kami ini mengajukan PHPU, untuk calon legislatif untuk daerah pemilihan 1 Jatim, Surabaya Sidoarjo, atas nama pemohon pak Sungkono, sekarang pak Sungkono seorang incumben dari PAN yang mana KIS-nya itu terkait adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg yang lain dari internalnya pak Sungkono,” kata kuasa hukum Sungkono, Mursid Murdiantoro di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Berita Terkait

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru