Sungkono Gugat Tom Liwafa Ke MK, Begini Tanggapan PAN Jatim

- Redaksi

Sunday, 24 March 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret Tom Liwafa, Caleg PAN yang lolos ke Senayan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Sungkono telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rekan separtainya, Arizal Tom Liwafa yang juga dikenal sebagai “crazy rich Surabaya”. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan ini terjadi setelah KPU menetapkan suara Tom Liwafa lebih banyak daripada Sungkono pada Pileg 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim I, yang mencakup wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Ketua DPW PAN Jatim, Ahmad Riski Sadig, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara dan bahwa DPW PAN Jatim tidak dapat menghalangi hak tersebut. 

Baca Juga :  Panduan Lengkap Mengecek Kuota dan Akreditasi Sekolah untuk SNBP 2025

“Terkait gugatan yang didaftarkan oleh caleg PAN ke MK tentu kami tidak bisa menghalangi hak warga negara,” kata Sadig kepada awak media, Sabtu (23/3). 

Namun, Sadig menegaskan bahwa gugatan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan tim hukum DPW PAN Jatim.

“Itu hak warga negara, namun di luar pantauan dan koordinasi tim hukum DPW PAN Jatim,” tegas Sadig

Sadig juga menyebut bahwa PAN telah melakukan pengawalan suara secara ketat dan terbuka di internal partai di Dapil Jatim I. 

Selama proses rekapitulasi, tidak ada catatan keberatan yang dilaporkan di Dapil Jatim I. Perselisihan internal antar kandidat PAN akan diatasi melalui Mahkamah Partai DPP PAN, sesuai dengan rakornis dengan DPP.

Baca Juga :  5 Bahan Dapur yang Dapat Dijadikan Sebagai Pembersih Lantai, Sudah Pernah Coba?

“DPW PAN sudah menjalankan pengawalan tahapan proses rekapitulasi dari jenjang TPS sampai KPU provinsi tanpa ada catatan keberatan di dapil Jatim I ini,” tegasnya.

Meskipun gugatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan partai, Sadig tidak dapat memastikan apakah hal tersebut akan mempengaruhi keputusan MK. 

Sebelumnya, Sungkono mengajukan gugatan karena menurutnya suara rivalnya merupakan hasil penggelembungan. Bukti-bukti juga telah diserahkan ke MK untuk mendukung gugatan ini.

“Kehadiran kami ini mengajukan PHPU, untuk calon legislatif untuk daerah pemilihan 1 Jatim, Surabaya Sidoarjo, atas nama pemohon pak Sungkono, sekarang pak Sungkono seorang incumben dari PAN yang mana KIS-nya itu terkait adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg yang lain dari internalnya pak Sungkono,” kata kuasa hukum Sungkono, Mursid Murdiantoro di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Berita Terkait

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!
Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan
KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat
KPAI Kota Singkawang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Tegal: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Mudah Diakses
KPAI Kota Ternate: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

Wednesday, 31 December 2025 - 08:24 WIB

Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Tuesday, 30 December 2025 - 16:11 WIB

Mengapa Harus Berpolitik? Menyadari Bahwa Suara Anda Adalah Penentu Masa Depan

Tuesday, 30 December 2025 - 10:57 WIB

KPAI Kota Binjai: Peran Penting dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Tuesday, 30 December 2025 - 10:54 WIB

KPAI Kota Pontianak: Garda Terdepan Perlindungan Hak Anak di Kalimantan Barat

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Membuat Passphrase Coretax untuk Keamanan Akun Pajak Anda

Wednesday, 31 Dec 2025 - 09:00 WIB