Categories: Berita

TPN Ganjar Mahfud Buka Suara Terkait Laporan IPW ke KPK

 

Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idTim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md merespons laporan yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. 

Laporan tersebut merupakan dugaan penerimaan gratifikasi saat Ganjar menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Ganjar, Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, juga dilaporkan IPW ke KPK dengan modus dugaan gratifikasi berupa cashback.

“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng, yang dalam periode itu merupakan Ganjar Pranowo

Laporan tersebut mencatat bahwa perbuatan itu diduga dilakukan dalam kurun waktu 2014-2023, dengan total gratifikasi mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ucap Sugeng.

“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah, cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” imbuhnya.

Imam Priyono sebagai Jubir TPN Ganjar-Mahfud, menegaskan bahwa Ganjar selalu mengedepankan sikap transparansi.

“Pada prinsipnya, dalam kepemimpinan, Mas Ganjar selalu mengedepankan transparansi dan antikorupsi,” kata Imam kepada wartawan, Selasa (5/3/20240.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

3 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

7 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

8 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

8 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

8 hours ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

9 hours ago