Categories: Berita

Update Gempa Tuban, 87 Bangunan Rusak hingga Menimbulkan Kerugian Besar

 

Kerusakan bangunan akibat gempa Tuban (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada tanggal 23 Maret, terjadi gempa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sebanyak 143 keluarga terdampak di wilayah tersebut. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gempa ini merusak 87 bangunan dari sedang hingga berat. BNPB melaporkan bahwa 10 keluarga terdampak di Tuban, 130 keluarga di Gresik, satu keluarga di Pamekasan, dan dua keluarga di Surabaya.

”Gempa tersebut mengakibatkan sejumlah infrastruktur alami kerusakan bervariasi dari sedang hingga berat,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangannya, Sabtu (23/3). 

Selain itu, ada satu balai desa yang rusak parah, satu fasilitas ibadah yang rusak ringan, dan satu kandang yang roboh akibat gempa. 

Di Gresik, ada 19 rumah yang rusak berat, 61 rumah rusak sedang, dan 50 rumah rusak ringan. 

Beberapa fasilitas umum juga rusak seperti dua fasilitas pendidikan yang rusak ringan, satu fasilitas pendidikan rusak sedang, dua masjid yang rusak berat, satu musola rusak sedang. 

Selain itu, terdapat masjid yang rusak ringan, satu kantor desa, dan satu gedung perkantoran yang rusak ringan, serta RSUD Umas Mas’ud Sangkapura yang rusak ringan.

Di Kabupaten Pamekasan, satu rumah warga mengalami kerusakan ringan. Sementara itu di Kota Surabaya, ada dua rumah warga yang rusak ringan, RS Unair dan RSUD M Soewandhi mengalami kerusakan yang ringan. 

RSUD Soetrasno di Kabupaten Rembang juga terdampak gempa yang membuat pasien dievakuasi keluar gedung.

BPBD setempat masih terus melakukan penanganan darurat bencana dengan melakukan pendataan dan monitoring di sejumlah lokasi. 

Mereka juga mendirikan tenda pengungsian di halaman RS Unair Surabaya dan mengirimkan personil ke pusat gempa di Pulau Bawean menggunakan kapal.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

SwaraWarta.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar, di mana praktik…

22 hours ago

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tebus right issue INET? PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET)…

22 hours ago

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id - Dokter Richard Lee jadi tersangka kasus apa? Dokter kecantikan Indonesia, Richard Lee, ditetapkan…

1 day ago

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

SwaraWarta.co.id - Setelah 35 tahun setia menemani Minggu pagi keluarga Indonesia, serial animasi legendaris Doraemon…

1 day ago

Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu? Simak Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Sholat tahajud adalah salah satu ibadah sunnah yang paling istimewa dalam Islam. Ia…

1 day ago

Bagaimana Jika Sekitarmu Ada Seseorang yang Secara Tidak Sadar Memiliki Kecenderungan NPD?

SwaraWarta.co.id - Menjalin hubungan sosial, baik di kantor maupun dalam lingkaran pertemanan, terkadang membawa kita…

2 days ago