Categories: Berita

KPK Usul Bansos disetop Dulu Hingga Pilkada 2024 Selesai

 

Ilustrasi demo bansos
( Dok. Istimewa

SwaraWarta.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar pemberian bantuan sosial (bansos) dihentikan menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 untuk mencegah terjadinya politisasi. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan penonaktifan ini perlu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan bansos saat kampanye.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan enggak fair kalau petahana atau kerabatnya mencalonkan diri, kemudian melakukan kampanye dengan menggunakan bansos dan lain sebagainya,” ujar dia saat peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.

Alexander Marwata mengatakan bahwa survei KPK menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen masyarakat Indonesia memilih pemimpin berdasarkan faktor uang. Hal ini juga yang mendorong komisi antirasuah menggelar kampanye

“Hajar Serangan Fajar” untuk mengedukasi masyarakat menolak politik uang pada Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Marwata menyarankan agar pemberian bansos dihentikan setidaknya dua bulan sebelum pilkada melalui peraturan daerah atau peraturan lainnya.

Bansos menjadi kontroversi dan dituding sebagai salah satu sumber kecurangan pada Pemilihan Umum 2024.

Presiden Joko Widodo membuka peluang untuk melanjutkan program bansos beras setelah Juni 2024. 

Jokowi mengatakan bahwa ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menentukan kelangsungan program sosial ini. 

“Saya akan buka dulu supaya nanti bisa diteruskan sampai Desember. Tapi sekali lagi, dilihat dulu anggarannya ada atau tidak,” kata Jokowi saat mengunjungi Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu, 20 Maret 2024 melalui keterangan tertulis Sekretariat Presiden.

Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, presiden Jokowi telah menyatakan bahwa pemberian bansos beras akan dilakukan kepada masyarakat sampai bulan Juni mendatang.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…

6 hours ago

Harga Infinix Note 60 Pro 5G: Spesifikasi Gahar Snapdragon di Kelas Menengah

SwaraWarta.co.id – Berapa harga Infinix Note 60 Pro 5G? Pasar smartphone Indonesia kembali gempar dengan…

7 hours ago

Apakah Boleh Menghirup FreshCare saat Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya

SwaraWarta.co.id – Apakah boleh menghirup FreshCare saat puasa? Menjaga kesegaran tubuh saat berpuasa seringkali menjadi…

7 hours ago

Apakah Sholat Dhuha Boleh Berjamaah? Simak Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id – Apakah sholat Dhuha boleh berjamaah? Sholat Dhuha merupakan salah satu ibadah sunnah yang…

7 hours ago

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara lapor SPT tahunan PNS di Coretax? Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal…

7 hours ago

Teks Kultum Ramadhan 2026 Singkat Penuh Makna tentang Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan 1447 H

Bulan Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026 adalah waktu penuh berkah yang dirindukan oleh setiap…

23 hours ago