Categories: Berita

KPK Usul Bansos disetop Dulu Hingga Pilkada 2024 Selesai

 

Ilustrasi demo bansos
( Dok. Istimewa

SwaraWarta.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar pemberian bantuan sosial (bansos) dihentikan menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 untuk mencegah terjadinya politisasi. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan penonaktifan ini perlu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan bansos saat kampanye.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan enggak fair kalau petahana atau kerabatnya mencalonkan diri, kemudian melakukan kampanye dengan menggunakan bansos dan lain sebagainya,” ujar dia saat peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.

Alexander Marwata mengatakan bahwa survei KPK menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen masyarakat Indonesia memilih pemimpin berdasarkan faktor uang. Hal ini juga yang mendorong komisi antirasuah menggelar kampanye

“Hajar Serangan Fajar” untuk mengedukasi masyarakat menolak politik uang pada Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Marwata menyarankan agar pemberian bansos dihentikan setidaknya dua bulan sebelum pilkada melalui peraturan daerah atau peraturan lainnya.

Bansos menjadi kontroversi dan dituding sebagai salah satu sumber kecurangan pada Pemilihan Umum 2024.

Presiden Joko Widodo membuka peluang untuk melanjutkan program bansos beras setelah Juni 2024. 

Jokowi mengatakan bahwa ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menentukan kelangsungan program sosial ini. 

“Saya akan buka dulu supaya nanti bisa diteruskan sampai Desember. Tapi sekali lagi, dilihat dulu anggarannya ada atau tidak,” kata Jokowi saat mengunjungi Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu, 20 Maret 2024 melalui keterangan tertulis Sekretariat Presiden.

Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, presiden Jokowi telah menyatakan bahwa pemberian bansos beras akan dilakukan kepada masyarakat sampai bulan Juni mendatang.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

SwaraWarta.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar, di mana praktik…

39 minutes ago

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tebus right issue INET? PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET)…

49 minutes ago

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id - Dokter Richard Lee jadi tersangka kasus apa? Dokter kecantikan Indonesia, Richard Lee, ditetapkan…

4 hours ago

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

SwaraWarta.co.id - Setelah 35 tahun setia menemani Minggu pagi keluarga Indonesia, serial animasi legendaris Doraemon…

4 hours ago

Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu? Simak Penjelasan Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Sholat tahajud adalah salah satu ibadah sunnah yang paling istimewa dalam Islam. Ia…

5 hours ago

Bagaimana Jika Sekitarmu Ada Seseorang yang Secara Tidak Sadar Memiliki Kecenderungan NPD?

SwaraWarta.co.id - Menjalin hubungan sosial, baik di kantor maupun dalam lingkaran pertemanan, terkadang membawa kita…

1 day ago