Polisi Tangkap Produsen Uang Palsu di Mojokerto, Senilai Rp 196 Juta Disita

- Redaksi

Saturday, 27 July 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian saat menggelar ungkap kasus pengedaran Upal di Mojokerto (Dok. Ist)

Pihak kepolisian saat menggelar ungkap kasus pengedaran Upal di Mojokerto (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Polisi Mojokerto berhasil menangkap produsen uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu.

Produsen uang palsu tersebut, Lukman Khamidi, ditangkap oleh Unit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pengedar Upal Ditangkap di Pantai Timur Pangandaran, Begini Kronologinya!

“Tersangka LK (Lukman Khamidi) memproduksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan bahan baku kertas HVS 60 gram,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat jumpa pers Jumat (26/7).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp 196 juta serta peralatan produksi.

Penyelidikan dimulai ketika polisi menggerebek rumah Lukman di Desa Sawo, Kutorejo, Mojokerto pada Selasa, 21 Mei, sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Eko, Pria Lumajang yang Berhasil Budidaya Anggrek hingga Untung 15 Juta

Di sana, polisi menemukan 860 lembar uang palsu yang belum dipotong, dengan setiap lembar berisi empat uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Totalnya mencapai 3.340 lembar uang palsu senilai Rp 172 juta.

Selain uang palsu, polisi juga menyita peralatan produksi, termasuk 17 catridge printer, satu laptop, satu printer, cat sablon manual, dua ponsel, dua boks pita aluminium foil, thiner, pisau cutter, dan gunting.

“Caranya direndam air untuk mengetahui luntur atau tidak. Jika tidak luntur, maka uang tersebut siap diedarkan,” ujarnya

Polisi juga menangkap rekan Lukman, Murti Widodo, setelah dia dihubungi oleh Lukman untuk membeli uang palsu.

Murti ditangkap saat mereka bertemu di jalur arteri Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto. Dari Murti, polisi menyita 480 lembar uang palsu senilai Rp 24 juta. Sehingga total uang palsu yang disita mencapai Rp 196 juta.

Baca Juga :  Pemerintah Rilis Aturan Baru Pajak Bumi dan Bangunan: Penyesuaian Objek Pajak

Lukman memproduksi uang palsu dengan melukis gambar pahlawan pada kertas HVS 60 gram secara manual.

Kemudian, kertas tersebut disablon dengan warna putih agar sesuai dengan ukuran uang asli.

Desain uang Rp 50 ribu kemudian dicetak pada kertas HVS yang telah dilukis dan disablon.

Cetakan uang tersebut kemudian dibubuhi logo Bank Indonesia dan pita aluminium foil. Setelah dipotong, uang palsu dites dengan direndam dalam air untuk memastikan kualitasnya.

Lukman diketahui telah sembilan kali menjual uang palsu kepada Murti, yang kemudian mengedarkannya di pasar wilayah Kediri. Murti menggunakan uang palsu ini untuk berbelanja di pasar, dan jika ketahuan, ia segera menukarnya dengan uang asli.

Baca Juga :  vivo V50 Lite Siap Rilis di Indonesia 17 April, Tawarkan Baterai Jumbo dalam Bodi Tipis

Baca Juga: Uang Palsu di Jakbar Senilai 22 Miliar Berhasil Diamankan Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta KUHP terkait pemalsuan uang.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru