Categories: BeritaHukum

41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

Polrestabes Bandung saat membeberkan barang bukti (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id41 orang pengedar narkoba di Kota Bandung ditangkap oleh polisi dalam kurun waktu 20 hari. 

Mereka terdiri dari 39 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Kasus yang berhasil diungkap mencakup 22 kasus narkotika jenis sabu-sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, dan 2 kasus obat keras.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memiliki 30 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika,” kata Agah di Mako Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (22/4). 

Dari 41 pengedar narkoba yang ditangkap, dua orang di antaranya adalah wanita yang merupakan kakak dan adik ipar. 

Baca Juga:

Polda Jateng Tangkap 4 Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Sumatera

Mereka merupakan keluarga dari pelaku yang masih buron dan merupakan residivis kasus yang sama. 

Salah satu pelaku yang masih buron melibatkan keluarganya dalam kejahatan narkotika.

“Ini lah kejahatan narkotika berbahaya, tidak sungkan pelaku melibatkan keluarga. Kedua wanita ini satu keluarga dari pelaku yang masih DPO berinisial RS,” ujarnya.

Total barang bukti yang diamankan polisi,  antara lain sabu seberat 239,39 gram, daun ganja kering seberat 3.518,2 gram, tembakau sintetis seberat 1.689,43 gram, obat keras 2.056 butir, 29 timbangan digital, dan 39 handphone berbagai merek.

Para pengedar narkoba tersebut mengedarkan narkoba dengan modus operandi menempel dan memberikan maps kepada pembeli. 

“Dia melibatkan keluarga, menyimpan atau untuk menempelkan untuk diambil pembeli, pedagang lumpia,” terangnya.

Baca Juga:

25 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Ditangkap di Karawang

Lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. 

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Proses Terbentuknya Harga Pasar? Kenali Proses dan Faktornya

SwaraWarta.co.id - Bagaimana proses terbentuknya harga pasar? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa harga sebungkah cabai bisa…

1 hour ago

JELASKAN CARA MELAKUKAN PASSING BAWAH DALAM PERMAINAN BOLA VOLI? MARI KITA BAHAS DISINI!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas jelaskan cara melakukan passing bawah dalam permainan bola…

4 hours ago

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

SwaraWarta.co.id - Saat ingin melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih…

5 hours ago

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

SwaraWarta.co.id – Apakah Haji Bolot meninggal dunia? Seperti diketahui, dunia hiburan tanah air sering kali…

6 hours ago

Gampang Banget! Ini Cara Membuat KIA (Kartu Identitas Anak) Terbaru yang Wajib Orang Tua Tahu

SwaraWarta.co.id - Bukan cuma orang dewasa saja yang wajib punya KTP, sekarang anak-anak juga punya…

6 hours ago

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang beraktivitas di ibu kota, pertanyaan "apakah hari ini ada demo…

7 hours ago