Benarkah Guru Honorer Bisa Ikut PPG? Fakta dan Peluangnya!

- Redaksi

Saturday, 6 July 2024 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru sedang mengajar muridnya. (Sumber foto: Piaxabay)

Ilustrasi guru sedang mengajar muridnya. (Sumber foto: Piaxabay)

SwaraWarta.co.id – Hal seringkali menjadi perbincangan saat ini, benarkah guru honorer bisa ikut PPG dalam meningkatkan kinerja dalam mengajar mereka?

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi jalan bagi para pendidik untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.

Namun, pertanyaan “Benarkah guru honorer bisa ikut PPG?” sering muncul.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artikel ini akan mengulas fakta dan peluang bagi guru honorer untuk mengikuti PPG.

Pembahasan mengenai benarkah guru honorer bisa ikut PPG:

  • Fakta PPG untuk Guru Honorer

Kabar baiknya, guru honorer memiliki kesempatan untuk mengikuti PPG, baik PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan. Pemerintah membuka peluang ini sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap dedikasi guru honorer dalam dunia pendidikan.

  • PPG Prajabatan untuk Guru Honorer
Baca Juga :  Detik-Detik Waisak 2025: Tradisi Meditasi Menjelang Puncak Perayaan

PPG Prajabatan dirancang bagi lulusan sarjana pendidikan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Guru honorer yang memenuhi syarat, seperti belum terdaftar di Dapodik dan memenuhi kualifikasi akademik, dapat mendaftar PPG Prajabatan.

Baca juga: 6 Cara Menerapkan Disiplin Positif di Sekolah: Kunci Sukses Belajar Menyenangkan

  • PPG Dalam Jabatan untuk Guru Honorer

PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi guru yang sudah mengajar dan ingin meningkatkan kualifikasi. Guru honorer yang aktif mengajar dan memenuhi persyaratan dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan. Ini merupakan peluang besar untuk mengembangkan diri dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Manfaat PPG bagi Guru Honorer

  1. Peningkatan Kompetensi: PPG memberikan bekal ilmu dan keterampilan yang relevan dengan bidang ajar, sehingga guru honorer dapat mengajar dengan lebih efektif.
  2. Sertifikasi Pendidik: Lulus PPG akan memberikan sertifikat pendidik, yang menjadi bukti pengakuan atas profesionalisme guru.
  3. Peluang Karir: Sertifikat pendidik membuka peluang lebih luas dalam jenjang karir, seperti menjadi guru tetap atau mendapatkan tunjangan profesi.
Baca Juga :  Ada Silang Merah di SIMPKB? Ini Solusi Mengatasinya, Cukup Mudah dan Bisa Lanjut Mendaftar, 100 Persen Berhasil

Baca juga: Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi: Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Melalui Evaluasi Diri

Tips Mengikuti PPG bagi Guru Honorer

  1. Persiapkan Diri: Pelajari materi yang relevan dengan bidang studi dan update informasi terkait PPG.
  2. Penuhi Persyaratan: Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, baik administrasi maupun akademik.
  3. Ikuti Seleksi: PPG memiliki proses seleksi yang ketat, persiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes dan wawancara.

Guru honorer memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG dan meningkatkan kualifikasi. Dengan persiapan yang matang dan semangat belajar, PPG dapat menjadi jalan bagi guru honorer untuk mencapai karir yang lebih baik dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam dunia pendidikan.

Baca Juga :  SRI Mulyani Pastikan ASN Tak Kena Imbas Efisiensi Anggaran

 

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru