41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Tuesday, 23 April 2024 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Bandung saat membeberkan barang bukti (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id41 orang pengedar narkoba di Kota Bandung ditangkap oleh polisi dalam kurun waktu 20 hari. 

Mereka terdiri dari 39 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Kasus yang berhasil diungkap mencakup 22 kasus narkotika jenis sabu-sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, dan 2 kasus obat keras.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memiliki 30 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika,” kata Agah di Mako Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (22/4). 

Dari 41 pengedar narkoba yang ditangkap, dua orang di antaranya adalah wanita yang merupakan kakak dan adik ipar. 

Baca Juga:

Baca Juga :  Heboh! Nelayan yang Curhat pada Anies Saat Kampanye Ternyata Caleg PKS

Polda Jateng Tangkap 4 Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Sumatera

Mereka merupakan keluarga dari pelaku yang masih buron dan merupakan residivis kasus yang sama. 

Salah satu pelaku yang masih buron melibatkan keluarganya dalam kejahatan narkotika.

“Ini lah kejahatan narkotika berbahaya, tidak sungkan pelaku melibatkan keluarga. Kedua wanita ini satu keluarga dari pelaku yang masih DPO berinisial RS,” ujarnya.

Total barang bukti yang diamankan polisi,  antara lain sabu seberat 239,39 gram, daun ganja kering seberat 3.518,2 gram, tembakau sintetis seberat 1.689,43 gram, obat keras 2.056 butir, 29 timbangan digital, dan 39 handphone berbagai merek.

Para pengedar narkoba tersebut mengedarkan narkoba dengan modus operandi menempel dan memberikan maps kepada pembeli. 

Baca Juga :  Penyelidikan Mendalam Setelah Kecelakaan Pesawat Jeju Air yang Mematikan di Korea Selatan

“Dia melibatkan keluarga, menyimpan atau untuk menempelkan untuk diambil pembeli, pedagang lumpia,” terangnya.

Baca Juga:

25 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Ditangkap di Karawang

Lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. 

Berita Terkait

Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!
Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!
Waduh BSU Tahap II 2025 Hanya Untuk Pekerja Kategori Ini, Kamu Termasuk?
Hore! BSU 2025 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek bsu.kemnaker.go.id Untuk Pencairan BSU Tahap 2, Periksa Sebelum ke Bank!
Lolos Verifikasi BSU Tapi Belum Cair, Kemnaker Ungkap Kendalanya Pencairan!
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos: Panduan Mudah Agar Dana Rp 600 Ribu Masuk Tanpa Ribet!
TERBARU! Cara Cek NIK BSU Kemnaker dengan Melalui Smartphone

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 16:00 WIB

Cara Mengecek BSU Lewat Pospay dengan Mudah, Cukup dari Rumah!

Friday, 4 July 2025 - 10:23 WIB

Pencairan BSU Juli 2025 Rp600 Ribu, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekeningmu!

Friday, 4 July 2025 - 10:08 WIB

Waduh BSU Tahap II 2025 Hanya Untuk Pekerja Kategori Ini, Kamu Termasuk?

Friday, 4 July 2025 - 09:53 WIB

Hore! BSU 2025 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Friday, 4 July 2025 - 09:38 WIB

Cek bsu.kemnaker.go.id Untuk Pencairan BSU Tahap 2, Periksa Sebelum ke Bank!

Berita Terbaru

Kapan MSC 2025 Digelar?

Teknologi

Kapan MSC 2025 Digelar? Pemain Mobile Legends Wajib Tahu!

Saturday, 5 Jul 2025 - 17:00 WIB