41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Tuesday, 23 April 2024 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Bandung saat membeberkan barang bukti (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id41 orang pengedar narkoba di Kota Bandung ditangkap oleh polisi dalam kurun waktu 20 hari. 

Mereka terdiri dari 39 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Kasus yang berhasil diungkap mencakup 22 kasus narkotika jenis sabu-sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, dan 2 kasus obat keras.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memiliki 30 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika,” kata Agah di Mako Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (22/4). 

Dari 41 pengedar narkoba yang ditangkap, dua orang di antaranya adalah wanita yang merupakan kakak dan adik ipar. 

Baca Juga:

Baca Juga :  Staple Needs adalah? Berikut Penjelasan Beserta Contohnya!

Polda Jateng Tangkap 4 Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Sumatera

Mereka merupakan keluarga dari pelaku yang masih buron dan merupakan residivis kasus yang sama. 

Salah satu pelaku yang masih buron melibatkan keluarganya dalam kejahatan narkotika.

“Ini lah kejahatan narkotika berbahaya, tidak sungkan pelaku melibatkan keluarga. Kedua wanita ini satu keluarga dari pelaku yang masih DPO berinisial RS,” ujarnya.

Total barang bukti yang diamankan polisi,  antara lain sabu seberat 239,39 gram, daun ganja kering seberat 3.518,2 gram, tembakau sintetis seberat 1.689,43 gram, obat keras 2.056 butir, 29 timbangan digital, dan 39 handphone berbagai merek.

Para pengedar narkoba tersebut mengedarkan narkoba dengan modus operandi menempel dan memberikan maps kepada pembeli. 

Baca Juga :  Saran Pengamat: Pemerintah Perlu Perinci Program Makan Siang dan Susu Gratis untuk Hindari Dampak Buruk

“Dia melibatkan keluarga, menyimpan atau untuk menempelkan untuk diambil pembeli, pedagang lumpia,” terangnya.

Baca Juga:

25 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Ditangkap di Karawang

Lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. 

Berita Terkait

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya
Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!
Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026
Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern
6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar
PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 10:44 WIB

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

Tuesday, 26 May 2026 - 10:37 WIB

Hari Raya Idul Adha 2026 Berapa Hijriah? Berikut ini Jawabannya!

Tuesday, 26 May 2026 - 07:41 WIB

Cara Mengecek Nilai TKA 2026: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua

Monday, 25 May 2026 - 15:25 WIB

Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026

Monday, 25 May 2026 - 11:22 WIB

Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern

Berita Terbaru

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih?

Berita

Berapa Gaji Koperasi Merah Putih? Ini Rincian Lengkapnya

Tuesday, 26 May 2026 - 10:44 WIB