Categories: Berita

Apa Perbedaan Hukum Syariat dan Fiqih?

Apa Perbedaan Hukum Syariat dan Fiqih

SwaraWarta.co.id – Dalam Islam, terdapat dua istilah penting
yang sering digunakan untuk merujuk pada hukum Islam: syariat dan fiqih.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun kedua istilah ini sering digunakan secara
bergantian, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.

Memahami perbedaan hukum syariat dan fiqih ini penting bagi
umat Islam untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dengan benar.

Pengertian Hukum Syariat

Hukum syariat
adalah hukum Islam yang bersumber langsung dari Allah SWT, baik melalui
Al-Quran maupun Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Hukum syariat bersifat tetap dan tidak berubah sepanjang masa, karena berasal dari Allah
SWT yang Maha Sempurna.

Baca juga: Jelaskan Pengertian Isymam: Panduan Lengkap Membaca Al-Quran dengan Tajwid

Ciri-ciri Hukum Syariat:

  • Bersumber
    dari Al-Quran dan Sunnah

  • Tetap
    dan tidak berubah

  • Berlaku
    universal untuk semua umat Islam

  • Mencakup
    semua aspek kehidupan manusia

Contoh Hukum Syariat:

  • Kewajiban
    sholat lima waktu

  • Larangan
    memakan babi

  • Kewajiban
    berzakat

  • Kewajiban
    haji bagi yang mampu

Pengertian Hukum Fiqih

Hukum fiqih
adalah hasil ijtihad para ulama dalam memahami dan menerapkan hukum syariat.

Ijtihad adalah proses pemikiran dan penalaran yang dilakukan
oleh ulama untuk menemukan hukum Islam dalam suatu perkara yang tidak terdapat
nash shari’atnya secara eksplisit.

Ciri-ciri Hukum Fiqih:

  • Berasal
    dari ijtihad para ulama

  • Bersifat
    dinamis dan dapat berubah

  • Beragam,
    karena terdapat berbagai mazhab fiqih dalam Islam

  • Mencakup
    aspek-aspek praktis dalam kehidupan manusia

Contoh Hukum Fiqih:

  • Tata
    cara sholat menurut mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali

  • Fatwa
    tentang boleh atau tidaknya memakan hewan laut tertentu

  • Tata
    cara jual beli menurut prinsip syariah Islam

Perbedaan Utama
Antara Hukum Syariat dan Fiqih

Memahami perbedaan antara hukum syariat dan fiqih penting
bagi umat Islam untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dengan benar.

Hukum syariat adalah sumber hukum Islam yang utama dan
bersifat universal, sedangkan hukum fiqih adalah hasil ijtihad para ulama yang
bersifat dinamis dan beragam.

Umat Islam harus selalu berpegang teguh pada hukum syariat
dan mengikuti ijtihad ulama yang terpercaya dalam menerapkan hukum Islam dalam
kehidupan sehari-hari.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Wajah Glowing Gak Cuma Buat Cewek! Ini 5 Sabun Muka Pria yang Ampuh dan Recommended

Menjaga kesehatan kulit wajah kini menjadi perhatian utama bagi banyak pria. Padatnya aktivitas, polusi udara,…

7 minutes ago

Pantai Rancabuaya, Surga Instagramable di Garut yang Cocok Buat Healing dan Hunting Foto

Pantai Rancabuaya di Garut Selatan menawarkan lebih dari sekadar pemandangan laut yang menawan. Lokasinya yang…

22 minutes ago

Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026

SwaraWarta.co.id - Menjelang bergulirnya Liga 1 musim 2025/2026, Arema FC resmi melepas empat pemain dari…

41 minutes ago

Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia

SwaraWarta.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Rusia pekan ini.…

45 minutes ago

Healing Murah di Gunung Pancar: Santai di Hammock di Bawah Pohon Pinus, Stres Langsung Lenyap

Gunung Pancar, sebuah destinasi wisata alam yang terletak di Bogor, Jawa Barat, menawarkan pengalaman healing…

47 minutes ago

Pertamax Green 95 Kini Hadir di Jawa Tengah, Harga Sekitar Rp13.150 per Liter

SwaraWarta.co.id - Pertamina mulai menyalurkan bahan bakar ramah lingkungan bernama Pertamax Green 95 di tiga…

48 minutes ago