Apa Perbedaan Hukum Syariat dan Fiqih?

- Redaksi

Tuesday, 30 April 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apa Perbedaan Hukum Syariat dan Fiqih

SwaraWarta.co.id – Dalam Islam, terdapat dua istilah penting
yang sering digunakan untuk merujuk pada hukum Islam: syariat dan fiqih.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun kedua istilah ini sering digunakan secara
bergantian, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.

Memahami perbedaan hukum syariat dan fiqih ini penting bagi
umat Islam untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dengan benar.

Pengertian Hukum Syariat

Hukum syariat
adalah hukum Islam yang bersumber langsung dari Allah SWT, baik melalui
Al-Quran maupun Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Hukum syariat bersifat tetap dan tidak berubah sepanjang masa, karena berasal dari Allah
SWT yang Maha Sempurna.

Baca Juga :  Warisan Rumah Lee Kuan Yew: Awal Pertikaian Dua Anak Pendiri Singapura

Baca juga: Jelaskan Pengertian Isymam: Panduan Lengkap Membaca Al-Quran dengan Tajwid

Ciri-ciri Hukum Syariat:

  • Bersumber
    dari Al-Quran dan Sunnah
  • Tetap
    dan tidak berubah
  • Berlaku
    universal untuk semua umat Islam
  • Mencakup
    semua aspek kehidupan manusia

Contoh Hukum Syariat:

  • Kewajiban
    sholat lima waktu
  • Larangan
    memakan babi
  • Kewajiban
    berzakat
  • Kewajiban
    haji bagi yang mampu

Pengertian Hukum Fiqih

Hukum fiqih
adalah hasil ijtihad para ulama dalam memahami dan menerapkan hukum syariat.

Ijtihad adalah proses pemikiran dan penalaran yang dilakukan
oleh ulama untuk menemukan hukum Islam dalam suatu perkara yang tidak terdapat
nash shari’atnya secara eksplisit.

Ciri-ciri Hukum Fiqih:

  • Berasal
    dari ijtihad para ulama
  • Bersifat
    dinamis dan dapat berubah
  • Beragam,
    karena terdapat berbagai mazhab fiqih dalam Islam
  • Mencakup
    aspek-aspek praktis dalam kehidupan manusia
Baca juga: Keajaiban dan Khasiat Walau Anna Quranan Suyyirat Bihil Jibalu : Makna Mendalam Al-Quran

Contoh Hukum Fiqih:

  • Tata
    cara sholat menurut mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali
  • Fatwa
    tentang boleh atau tidaknya memakan hewan laut tertentu
  • Tata
    cara jual beli menurut prinsip syariah Islam
Baca Juga :  Kemenkeu Ungkap Modal Caleg untuk Pemilu 2024, Rp1 Miliar untuk DPR, Rp200 Juta untuk DPRD

Perbedaan Utama
Antara Hukum Syariat dan Fiqih

Memahami perbedaan antara hukum syariat dan fiqih penting
bagi umat Islam untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dengan benar.

Hukum syariat adalah sumber hukum Islam yang utama dan
bersifat universal, sedangkan hukum fiqih adalah hasil ijtihad para ulama yang
bersifat dinamis dan beragam.

Umat Islam harus selalu berpegang teguh pada hukum syariat
dan mengikuti ijtihad ulama yang terpercaya dalam menerapkan hukum Islam dalam
kehidupan sehari-hari.

Berita Terkait

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Monday, 30 March 2026 - 10:08 WIB

Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Berita

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 Mar 2026 - 16:01 WIB