Categories: BeritaHukum

Bikin Laporan Palsu, Kurir COD di Sukabumi Kena Getahnya

 

Kurir COD yang bikin laporan palsu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang kurir paket di Sukabumi bernama LDS membuat gaduh dengan mengaku menjadi korban pembegalan di daerah Lembursitu. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada awalnya terduga pelaku ini datang ke kantor polisi dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini mengaku dipepet oleh dua kendaraan bermotor menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Awak media Senin (15/4).

Namun, laporan LDS palsu dan akibatnya, dia harus berurusan dengan hukum. Pihak kepolisian telah menangkapnya dan saat ini sedang di tahan di rutan Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga:

Kurir di Bali Ditangkap Polisi Usai Curi Barang Milik Pelanggan

LDS mengaku dibegal oleh dua kendaraan bermotor dan kehilangan uang paket COD senilai Rp3,2 juta. 

Namun, setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, ternyata laporan LDS palsu dan uang itu digelapkan untuk kepentingan pribadinya dan untuk membayar cicilan sepeda motornya.

“Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan untuk membayar cicilan sepeda motor,” ujarnya

Kepolisian menegaskan bahwa merekayasa peristiwa dan memberikan laporan palsu adalah tindakan yang sangat berbahaya dan tidak diperbolehkan. 

Baca Juga:

Polisi Berhasil Menangkap 3 Kurir Narkoba di Batam

Pihak kepolisian akan merespons semua laporan masyarakat dan juga akan memproses siapa saja yang memberikan laporan palsu.

“Atas perbuatan pelaku ini, maka kami jerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan kami pun sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” kata dia.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Angsuran KUR BRI Lewat WA: Praktis, Cepat, dan Tanpa Antre!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek angsuran KUR BRI lewat WA? Bagi kamu yang merupakan pelaku…

6 hours ago

APA YANG AKAN MENJADI TANTANGAN TERBESAR ANDA DALAM MENERAPKAN KURIKULUM MERDEKA DI SATUAN PENDIDIKAN ANDA?

SwaraWarta.co.id - Apa yang akan menjadi tantangan terbesar anda dalam menerapkan kurikulum merdeka di satuan…

6 hours ago

Model Comma Hair Pendek Pria yang Lagi Viral, Bikin Tampilan Makin Stylish dan Rapi

Gaya rambut pria terus berkembang mengikuti tren fashion modern, terutama pengaruh gaya Korea yang semakin…

6 hours ago

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Lemah, setelah Tanpa Pemain Eropa Jelang Piala AFF 2026

SwaraWarta.co.id - Suasana persaingan di Asia Tenggara kembali memanas. Meski waktu bergulirnya Piala AFF 2026 masih beberapa…

7 hours ago

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Apakah Idul Adha ada sidang isbat? Iya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar…

14 hours ago

Bongkar Rahasia Setting Sensitivitas FF Auto Headshot 2026: Dijamin Aim Makin Presisi!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana setting sensitivitas FF auto headshto 2026? Mendapatkan headshot yang konsisten di Free Fire bukan hanya soal…

14 hours ago