Ronald Tannur Anak Eks DPR yang Membunuh Pacarnya di Bebaskan??

- Redaksi

Tuesday, 30 July 2024 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti akan melaporkan hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Gregorius, merupakan anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur, ia terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini yang terjadi pada tahun 2023.

 

Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga Dini, menyatakan bahwa mereka telah mempersiapkan langkah hukum. Mereka akan melaporkan tiga hakim yang menangani kasus ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

 

Dimas mengatakan mereka akan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk dijadikan bahan kajian dan dilampirkan dalam laporan mereka.

 

Baca Juga :  Hadiri Perayaan Natal Nasional, Presiden Prabowo Subianto Sebut Lahir dari Ibu Beragama Kristiani

Sementara itu, Mahkamah Agung mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima laporan dari keluarga dini untuk ketiga hakim tersebut. Juru Bicara MA, Suharto, menyatakan bahwa keputusan hakim tidak selalu memuaskan semua pihak, namun pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding. Ia juga menekankan hakim memiliki kebebasan untuk memutuskan berdasarkan keyakinan yang didasarkan pada fakta di persidangan.

 

 

 

Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur anak eks DPR didakwa membunuh Dini Sera, yang merupakan pacarnya, di Lenmarc Mall, Surabaya, pada 4 Oktober 2023.

 

Saat malam kejadian, mereka berdua diketahui menghabiskan waktu berkaraoke bersama dan mengonsumsi minuman beralkohol. Pertengkaran terjadi saat mereka hendak pulang, diketahui Ronald menendang kaki Dini Sera hingga terjatuh terduduk selain itu Ronald juga memukul kepala Dini dengan botol tequila sebanyak 2 kali. Pertengkaran berlanjut di area parkir basement, di mana Dini sempat bersandar di pintu mobil Ronald sebelum ia masuk, namun Ronald malah menjalankan mobilnya, sehingga sebagian tubuh Dini terlindas dan terseret sejauh 5 meter, yang menyebabkan Dini merenggang nyawa.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB