Categories: BeritaHukum

Diduga Cemburu Seorang Suami di Tasikmalaya Nekat Bakar Rumah Istri

Ilustrasi pelaku yang tertangkap polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria nekat membakar rumah istrinya di Tasikmalaya karena cemburu. Namun, kobaran api segera diketahui sehingga seisi rumah berhasil menyelamatkan diri.

Pria bernama Yogi ini akhirnya ditangkap dan divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Kisah ini bermula dari hubungan asmara Yogi dan Ineu, warga Kampung Nangelasari, Desa Mekarsari. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski Yogi tidak memiliki pekerjaan yang jelas, kegantengannya membuat Ineu tertarik dan akhirnya mereka menikah secara agama. 

“Si Yogi ini asalnya anak punk, tak punya pekerjaan jelas. Tapi mungkin ketika itu Ineu berharap Yogi bisa berubah, sehingga mereka menikah siri,” kata Kapolsek Kadipaten Iptu Agus Rusman, Rabu (17/4). 

Baca Juga:

Diduga Cemburu, Istri di Bayung Lencir Tega Potong Kelamin Suaminya Sendiri

Namun, Yogi tak bertanggung jawab dalam rumah tangga dan membuat Ineu memutuskan untuk menyudahi hubungannya. 

“Intinya Ineu sudah tak mau, ya walau pun perempuan, Ineu masih bisa usaha, dia dagang di rumahnya. Sementara Yogi ini tak jelas pekerjaannya,” kata Agus.

Yogi meradang dan menuding Ineu memiliki kekasih lain. Pada Kamis 14 Desember 2023, Yogi membeli setengah liter bensin, menuju rumah Ineu, membakar rumah Ineu, dan kabur. 

“Dampak kebakarannya tidak terlalu besar, karena keburu ketahuan. Hanya bagian belakang rumah saja yang terbakar. Usai kejadian kami langsung bertindak dan menangkap di pelaku ini,” kata Agus.

Baca Juga:

Rasa Cemburu dalam Sudut Pandang Islam

Yogi dijerat pasal 187 KUHPidana dan divonis penjara selama 2 tahun. Kebakaran hanya mengenai bagian belakang rumah saja dan membuat Ineu dan keluarganya ketakutan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa IHSG turun hari ini? Bagi para investor saham di Bursa Efek Indonesia…

14 hours ago

Cara Download Bukti Pemesanan BI PINTAR, Berikut ini Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara download bukti pemesanan BI PINTAR yang bisa Anda lakukan. Layanan…

16 hours ago

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

SwaraWarta.co.id - Meksiko sedang berada dalam situasi yang memanas. Di saat persiapan menuju Piala Dunia 2026 sudah dalam…

16 hours ago

4 Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tukar uang baru di Bank Indonesia? Menjelang hari raya atau momen…

17 hours ago

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

SwaraWarta.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mencatatkan sejarah baru dalam upaya peningkatan…

20 hours ago

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…

2 days ago