Diduga Cemburu Seorang Suami di Tasikmalaya Nekat Bakar Rumah Istri

- Redaksi

Thursday, 18 April 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku yang tertangkap polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria nekat membakar rumah istrinya di Tasikmalaya karena cemburu. Namun, kobaran api segera diketahui sehingga seisi rumah berhasil menyelamatkan diri.

Pria bernama Yogi ini akhirnya ditangkap dan divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Kisah ini bermula dari hubungan asmara Yogi dan Ineu, warga Kampung Nangelasari, Desa Mekarsari. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski Yogi tidak memiliki pekerjaan yang jelas, kegantengannya membuat Ineu tertarik dan akhirnya mereka menikah secara agama. 

“Si Yogi ini asalnya anak punk, tak punya pekerjaan jelas. Tapi mungkin ketika itu Ineu berharap Yogi bisa berubah, sehingga mereka menikah siri,” kata Kapolsek Kadipaten Iptu Agus Rusman, Rabu (17/4). 

Baca Juga :  Mengejutkan, Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah Sempat Inapkan Jasad di Rumah Tua

Baca Juga:

Diduga Cemburu, Istri di Bayung Lencir Tega Potong Kelamin Suaminya Sendiri

Namun, Yogi tak bertanggung jawab dalam rumah tangga dan membuat Ineu memutuskan untuk menyudahi hubungannya. 

“Intinya Ineu sudah tak mau, ya walau pun perempuan, Ineu masih bisa usaha, dia dagang di rumahnya. Sementara Yogi ini tak jelas pekerjaannya,” kata Agus.

Yogi meradang dan menuding Ineu memiliki kekasih lain. Pada Kamis 14 Desember 2023, Yogi membeli setengah liter bensin, menuju rumah Ineu, membakar rumah Ineu, dan kabur. 

“Dampak kebakarannya tidak terlalu besar, karena keburu ketahuan. Hanya bagian belakang rumah saja yang terbakar. Usai kejadian kami langsung bertindak dan menangkap di pelaku ini,” kata Agus.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah

Baca Juga:

Rasa Cemburu dalam Sudut Pandang Islam

Yogi dijerat pasal 187 KUHPidana dan divonis penjara selama 2 tahun. Kebakaran hanya mengenai bagian belakang rumah saja dan membuat Ineu dan keluarganya ketakutan.

Berita Terkait

Apa Penyebab Perang Iran dan Amerika? Menelusuri Akar Konflik yang Panjang
Kontroversi Kasus Pidana Guru Honorer Probolinggo: Dari Rangka Jabatan hingga Trauma Berujung Bebas
Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 14:25 WIB

Apa Penyebab Perang Iran dan Amerika? Menelusuri Akar Konflik yang Panjang

Monday, 2 March 2026 - 13:50 WIB

Kontroversi Kasus Pidana Guru Honorer Probolinggo: Dari Rangka Jabatan hingga Trauma Berujung Bebas

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Berita Terbaru

Cara Keluar dari Exam Browser dengan Aman

Teknologi

Cara Keluar dari Exam Browser dengan Aman dan Benar

Monday, 2 Mar 2026 - 13:57 WIB