Terlibat Penipuan Kavling Tanah, PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 4 September 2024 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun usai melakukan penipuan (Dok. Ist)

PNS Mojokerto Divonis 3 Tahun usai melakukan penipuan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Fauzi Alwi, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Mojokerto, telah divonis 3 tahun penjara karena menipu lima orang pembeli tanah kavling. Ia terbukti menyebabkan kerugian total sebesar Rp 240 juta.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu, di Pengadilan Negeri Mojokerto. Fauzi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Sejati Indra Febrianto menjelaskan bahwa vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan sebelumnya, yaitu 3,5 tahun penjara. Fauzi mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi terdakwa pikir-pikir. Kalau terdakwa banding, kami juga ajukan banding,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/9(

Baca Juga :  Kadek Buda Tewas Hanyut di Sungai Unda, Diduga Terjatuh Saat Mandi

Fauzi, yang bekerja di Kantor Kecamatan Sooko, Mojokerto, awalnya membeli tanah seluas 1.485 meter persegi dari Achmad Habibi seharga Rp 300 juta. Namun, ia hanya membayar Rp 79 juta dan masih berutang Rp 221 juta.

Tanpa melunasi utang, Fauzi membagi tanah tersebut menjadi 11 kavling dan menjualnya melalui grup Facebook. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per kavling.

Antara November 2020 hingga April 2021, Fauzi berhasil menipu lima orang pembeli, termasuk Luluk Usmijanto yang rugi Rp 78 juta, dan Slamet Bahari yang rugi Rp 26,5 juta. Total kerugian dari semua korban mencapai Rp 240 juta.

Baca Juga :  IHSG Melemah di Tengah Ketidakpastian Pemilu AS dan Perlambatan Ekonomi Indonesia

Karena tidak kunjung menerima sertifikat tanah yang dibeli, para korban melaporkan Fauzi ke Polres Mojokerto pada 1 Desember 2022. Fauzi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2024.

Dengan vonis ini, diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan efek jera bagi pelaku penipuan.

Berita Terkait

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Berita Terbaru

Cara Melihat Spek Laptop

Teknologi

Cara Melihat Spek Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Pemula!

Tuesday, 13 Jan 2026 - 14:28 WIB

 Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa

Pendidikan

Tips Cara Registrasi Akun SNPMB Siswa untuk Persiapan Masuk PTN

Tuesday, 13 Jan 2026 - 10:06 WIB