EYR, Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Berhasil Dibekuk Polresta Manokwari

- Redaksi

Monday, 15 January 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Manokwari Tangkap Tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor, EYR-SwaraWarta.co.id (Sumber: Link Papua)

SwaraWarta.co.idPolresta Manokwari, Papua Barat, berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial EYR dengan delapan unit kendaraan sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap saat polisi mengembangkan penyelidikan terhadap pencurian uang Rp140 juta.

Komisaris Polisi Wisnu Prasetyo, Kepala Bagian Operasi Polresta Manokwari, mengungkapkan bahwa Tim Khusus Antipreman (Tekap) Satreskrim menangkap EYR pada Senin (8/1) pukul 10.00 WIT terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sejak tahun 2023.

EYR diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus operandi, dibantu dua rekannya yang masih dalam pengejaran oleh kepolisian.

Baca Juga :  Jelang Waisak 2569 BE 2025, Ini Jadwal dan Tips Menyaksikan Festival Lampion di Borobudur

Menurut informasi, tersangka EYR dalam melancarkan aksi pencuriannya terhadap kendaraan bermotor sejak tahun 2023 dilakukan dengan berbagai modus operandi.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, yaitu EK dan MB, masih dilakukan pengejaran.

Meskipun Polresta Manokwari baru menerima tiga laporan polisi terkait pencurian kendaraan yang dilakukan oleh EYR dan rekannya, kepolisian membuka peluang bagi masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kehilangan kendaraan.

“Kami imbau masyarakat untuk memberikan laporan jika mengalami kehilangan kendaraan bermotor dengan membawa surat-surat kendaraan yang dimiliki,” tambah Wisnu.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Manokwari, Ajun Komisaris Polisi D Raja Putra Napitupulu, menyebut bahwa dua kendaraan hasil curian sudah dijual oleh pelaku MB.

Baca Juga :  PDIP Desak Audit Forensik Digital Sirekap Segera Dilakukan oleh KPU untuk Transparasi Data Pemilu

Untuk lima kendaraan lain yang belum dilaporkan ke polisi, akan dilakukan identifikasi untuk mengetahui kepemilikan.

Apa yang dilakukan tersangka EYR akan dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e serta 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Penangkapan EYR terkait laporan pencurian uang Rp140 juta dari korban berinisial JSJ.

Sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan oleh tersangka untuk membeli dua handphone dan kebutuhan lainnya.

“Uang yang tersisa dan disita oleh polisi sebanyak Rp105 juta,” jelas Raja Napitupulu.

Berita Terkait

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?
Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Thursday, 12 February 2026 - 15:15 WIB

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?

Thursday, 12 February 2026 - 10:22 WIB

Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Berita Terbaru