Gara-gara Honor Belum dibayarkan, Seorang Pria Tega Habisi Nyawa Majikannya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 18 April 2024 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lokasi penemuan pegawai honorer
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Terdakwa bernama Ijal (31) dengan kejam membunuh majikannya, Didi Hartanto (42). Pelaku bahkan menguburkan jasad korban di dalam rumah. 

Ijal melakukan tindakan tersebut karena merasa tidak puas atas belum dibayarnya upah kerjanya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pelaku ini menagih uang kerja dia selama dua hari sebesar Rp 300 ribu. Tapi tidak dibayarkan, maka langsung dibunuh. Kemudian mengambil barang berharga korban,” kata Surawan saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA: Terungkap, Ini Alasan Anak di Makassar Baru Berani Lapor Pembunuhan Ibunya Setelah 6 Tahun

Dilansir detikJabar, insiden ini terjadi di Kompleks Bumi Citra Indah 2, RT 6 RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga :  Hukum Mubazir atau Tidak Menghabiskan Makanan Dalam Islam

Jasad Didi, seorang pegawai honorer di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, ditemukan pada Selasa (16/4/2024) dini hari. 

Pelaku, Ijal, sudah ditangkap oleh polisi setelah sempat kabur ke Jakarta dan membawa motor korban. Ia akhirnya ditangkap pada Senin (15/4/2024). 

BACA JUGA: Polisi Yahukimo Tewas Ditikam 3 Orang

Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengatakan bahwa Ijal membunuh korban karena merasa tersinggung karena tidak dibayar selama dua hari bekerja. 

Barang-barang berharga milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku antara lain dua unit motor. Satu unit motor sudah berhasil dijual oleh pelaku, sedangkan motor yang lain disembunyikan di rumah orang tuanya.

Baca Juga :  Banjir Setinggi 1 Meter Terjang Tiga Desa di Tempurejo, Jember

“Kemudian dia mengambil sertifikat rumah dan handphone milik korban. Tapi untuk motif sebenarnya apa, masih kita dalami lebih lanjut,” kata Surawan.

Berita Terkait

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya
Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!
Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025
Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org
Jadwal Lengkap dan Syarat PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Berita Terkait

Monday, 8 December 2025 - 15:54 WIB

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya

Sunday, 7 December 2025 - 13:51 WIB

Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia

Sunday, 7 December 2025 - 13:37 WIB

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!

Saturday, 6 December 2025 - 16:38 WIB

Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Saturday, 6 December 2025 - 14:11 WIB

Program Unggulan DLH Waropen: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Cara Membatalkan Langganan di Canva

Teknologi

Cara Membatalkan Langganan di Canva: Panduan Lengkap dan Mudah

Monday, 8 Dec 2025 - 17:13 WIB

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang

Film

Kapan BoBoiBoy Gurlatan Tayang? Yuk Cari Tahu Disini!

Monday, 8 Dec 2025 - 16:37 WIB

Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka

Pendidikan

Mengenal Lebih Dekat: Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka?

Monday, 8 Dec 2025 - 15:47 WIB