Categories: Berita

Gunakan Instagram, 2 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

Polisi saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ketika sedang berpatroli di dunia maya, polisi berhasil menangkap dua pengedar ganja yang bernama M dan P. 

Mereka nekat menjual barang haram tersebut melalui media sosial. Polisi menyita total 3 kilogram ganja sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan bahwa awalnya polisi menemukan informasi dari salah satu akun Instagram yang mengedarkan ganja. 

“Pengungkapan ini diawali dengan anggota kita yang melakukan patroli siber, ada informasi dari salah satu akun Instagram bahwa mereka mengedarkan narkotika jenis ganja,” katanya, Selasa (23/4). 

Baca Juga,:

Terjerat Kasus Narkoba, 2 Polisi di Banyuwangi Dipecat

Kemudian, polisi menangkap M yang mempunyai 2 kilogram ganja. Setelah itu, polisi juga menangkap P yang mempunyai 1 kilogram ganja.

“Dari hasil penyelidikan, kami tangkap tersangka M. Dari M disita 2 kilogram, kemudian dikembangkan terus dari tersangka P diamankan 1 kilogram,” ungkapnya menambahkan

Ternyata, M dan P sudah menjual ganja secara nasional, bukti dari langganan mereka yang ada di luar wilayah Jabar. 

Pengedar ini menggunakan akun Instagram mereka sehingga memungkinkan pembeli berasal dari berbagai daerah. 

“Karena dia menggunakan akun IG, sehingga pembeli bisa dari berbagai daerah. Kemarin ada juga beberapa polres yang konfirmasi kepada kita ikut melakukan pemeriksaan yang di luar Jabar pada datang ikut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Karena disinyalir mereka bergerak di wilayah penyidik yang datang,” ucapnya

Beberapa polres bahkan datang untuk ikut melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga:

41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

Keduanya menjadi bagian dari 41 pengedar narkotika yang telah ditangkap Polrestabes Bandung. 

Polisi telah menyita total barang bukti berupa 239,39 gram sabu, 3.518,2 gram daun ganja kering, 1.689,43 gram tembakau sintetis, dan 2.056 butir obat keras. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program…

20 minutes ago

Veda Ega Pratama Berhasil Naik Podium di Brasil Moto3: Sejarah Baru Balap Indonesia

SwaraWarta.co.id - Pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, baru saja mengukir sejarah gemilang di kancah balap…

2 hours ago

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

SwaraWarta.co.id - Memasuki bulan Maret 2026, kabar baik kembali hadir bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…

2 hours ago

Kenapa YouTube Tidak Bisa Memutar Video Padahal Sinyal Bagus? Ini Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kesal saat ingin menonton konten favorit, namun aplikasi terus melakukan…

3 hours ago

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

SwaraWarta.co.id – Kapan bank buka? Bagi Anda yang memiliki keperluan transaksi perbankan, baik untuk setor…

4 hours ago

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

SwaraWarta.co.id - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa pada bulan April 2026…

4 hours ago