Gunakan Instagram, 2 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Tuesday, 23 April 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ketika sedang berpatroli di dunia maya, polisi berhasil menangkap dua pengedar ganja yang bernama M dan P. 

Mereka nekat menjual barang haram tersebut melalui media sosial. Polisi menyita total 3 kilogram ganja sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan bahwa awalnya polisi menemukan informasi dari salah satu akun Instagram yang mengedarkan ganja. 

“Pengungkapan ini diawali dengan anggota kita yang melakukan patroli siber, ada informasi dari salah satu akun Instagram bahwa mereka mengedarkan narkotika jenis ganja,” katanya, Selasa (23/4). 

Baca Juga,:

Terjerat Kasus Narkoba, 2 Polisi di Banyuwangi Dipecat

Baca Juga :  Mulai 1 Desember 2024, Harga BBM Non Subsidi Pertamina Naik: Ini Rinciannya

Kemudian, polisi menangkap M yang mempunyai 2 kilogram ganja. Setelah itu, polisi juga menangkap P yang mempunyai 1 kilogram ganja.

“Dari hasil penyelidikan, kami tangkap tersangka M. Dari M disita 2 kilogram, kemudian dikembangkan terus dari tersangka P diamankan 1 kilogram,” ungkapnya menambahkan

Ternyata, M dan P sudah menjual ganja secara nasional, bukti dari langganan mereka yang ada di luar wilayah Jabar. 

Pengedar ini menggunakan akun Instagram mereka sehingga memungkinkan pembeli berasal dari berbagai daerah. 

“Karena dia menggunakan akun IG, sehingga pembeli bisa dari berbagai daerah. Kemarin ada juga beberapa polres yang konfirmasi kepada kita ikut melakukan pemeriksaan yang di luar Jabar pada datang ikut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Karena disinyalir mereka bergerak di wilayah penyidik yang datang,” ucapnya

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Sleman, Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW

Beberapa polres bahkan datang untuk ikut melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga:

41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

Keduanya menjadi bagian dari 41 pengedar narkotika yang telah ditangkap Polrestabes Bandung. 

Polisi telah menyita total barang bukti berupa 239,39 gram sabu, 3.518,2 gram daun ganja kering, 1.689,43 gram tembakau sintetis, dan 2.056 butir obat keras. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya
Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter
Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah
Update Harga Pertamax Dex 2026: Terbaru Hari Ini & Daftar Lengkap BBM Pertamina
Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!
Mengapa Suhu Meningkat Tajam? Inilah Deretan Penyebab Cuaca Panas Hari Ini
Cara Daftar Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Simak Persyaratannya dan Link Pendaftaran Online
Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar: 8 Korban Ditemukan Tewas, Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terkait

Tuesday, 21 April 2026 - 14:43 WIB

Kapan Pembagian Dividen BBRI 2026? Simak Jadwal Cum Dividen hingga Tanggal Pembayarannya

Tuesday, 21 April 2026 - 10:43 WIB

Harga Minyak Goreng Naik, Tertinggi Tembus Rp60 Ribu per Liter

Monday, 20 April 2026 - 14:22 WIB

Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah

Monday, 20 April 2026 - 14:06 WIB

Update Harga Pertamax Dex 2026: Terbaru Hari Ini & Daftar Lengkap BBM Pertamina

Sunday, 19 April 2026 - 09:30 WIB

Begini Cara Daftar Haji Terbaru: Langkah Mudah Menuju Baitullah!

Berita Terbaru