Imbas Korupsi Sang Suami, Sandra Dewi Dipanggil Kejagung Hari Ini

- Redaksi

Thursday, 4 April 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kebersamaan Harvey Moeis dengan Sandra Dewi
( Dok. Ist)


SwaraWarta.co.id
– Hari Kamis (4/4), Kejaksaan Agung (Kejagung) niat memeriksa selebriti Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di daerah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. 

Sandra Dewi adalah istri dari Harvey Moeis, yang telah dijatuhi status sebagai tersangka. Panggilan untuk memeriksa Sandra Dewi pribadi ini merupakan yang pertama kalinya setelah suaminya dijadikan tersangka pada Rabu (27/3) lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya kita panggil sebagai saksi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis.

Meskipun demikian, masih belum jelas materi pemeriksaan yang akan dijalani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga :  Sholat Tarawih 2024 Mulai Kapan? Simak Informasi Berikut Ini!

BACA JUGA : Harvey Ditahan, Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana telah mengungkapkan bahwa Sandra Dewi masih mungkin dipanggil, apabila ada dugaan arus dana dari Harvey Moeis yang terkait.

“Iya tidak menutup kemungkinan (Sandra Dewi) juga akan dipanggil akan diklarifikasi. Semua tidak ada yang tak mungkin,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4).

“Sepanjang ada fakta hukum, ada alat bukti mengarah kesana kita akan periksa. Karena kita ingin membuat terang tindak pidana,” imbuhnya.

Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah TBK.

Tersangka mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Baca Juga :  ISIS Mengklaim Bertanggung Jawab atas Ledakan Bom di Iran

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini bisa mencapai Rp271 Triliun, yang diperkirakan oleh ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Jumlah kerugian ekosistem itu tersusun dari tiga macam yakni kerugian ekologis sekitar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sekitar Rp74,4 triliun dan biaya remediasi lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Meskipun begitu, Kejagung menegaskan bahwa total kerugian itu masih belum final. Ada potensi kerugian finansial negara yang lain yang sedang dihitung oleh penyidik saat ini akibat aksi korupsi itu.

Berita Terkait

Job Fair 2025, 25.000 Lowongan Kerja Siap Dibuka, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya
Menpora: Indonesian Idol Bantu Anak Muda Tembus Dunia Musik dan Ekonomi Kreatif
Realme GT7 Series Siap Rilis Global 27 Mei 2025, Usung Teknologi Super Canggih
Kasus Covid-19 Naik di Beberapa Negara, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Polisi Tertibkan Bendera Ormas Ilegal di Kemayoran Demi Jaga Ketertiban Warga
Tim SAR Temukan 5 Jenazah Korban Banjir Bandang dan Longsor di Pegunungan Arfak
Jelang Lawan China dan Jepang, Dua Pemain Ini Absen dari Skuad Garuda
Hangatnya Diplomasi Budaya, Prabowo Nikmati Seni dan Kuliner Thailand

Berita Terkait

Tuesday, 20 May 2025 - 15:37 WIB

Job Fair 2025, 25.000 Lowongan Kerja Siap Dibuka, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya

Tuesday, 20 May 2025 - 15:34 WIB

Menpora: Indonesian Idol Bantu Anak Muda Tembus Dunia Musik dan Ekonomi Kreatif

Tuesday, 20 May 2025 - 15:32 WIB

Realme GT7 Series Siap Rilis Global 27 Mei 2025, Usung Teknologi Super Canggih

Tuesday, 20 May 2025 - 15:29 WIB

Kasus Covid-19 Naik di Beberapa Negara, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Tuesday, 20 May 2025 - 15:27 WIB

Polisi Tertibkan Bendera Ormas Ilegal di Kemayoran Demi Jaga Ketertiban Warga

Berita Terbaru