Polda Metro Jaya Kerahkan 1.676 Personel Amankan Aksi KSPI di KPU

- Redaksi

Sunday, 25 August 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya saat melakukan tugas di KPU (Dok. Ist)

Polda Metro Jaya saat melakukan tugas di KPU (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 1.676 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Minggu.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa personel gabungan ini terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait.

Baca Juga: Malang! Mahasiswa Unibba Terancam Buta Permanen Usai Bola Mata Hancur Terlempar Batu saat Demostrasi UU Pilkada

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengamanan unjuk rasa KSPI ini, pukul 09.00 sampai selesai sejumlah, kami kerahkan 1.676 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta.

Baca Juga :  Djaka Budhi Utama Resmi Jadi Dirjen Bea Cukai, Airlangga Tegaskan Bukan TNI Aktif

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menambahkan bahwa penutupan jalan di area vital akan dilakukan secara situasional, tergantung kondisi di lapangan.

“Artinya, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika di lapangan,” ucapnya.

Personel pengamanan diminta untuk bertindak persuasif, tidak terprovokasi, serta mengutamakan negosiasi dan pelayanan secara humanis.

Susatyo juga menegaskan bahwa personel tidak diperbolehkan membawa senjata api dan harus menghormati hak massa aksi dalam menyampaikan pendapatnya.

“Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya, ” ucapnya.

Susatyo juga mengimbau para koordinator lapangan dan peserta aksi untuk melakukan demonstrasi dengan tertib, tidak anarkis, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar aksi bisa berjalan dengan aman sesuai harapan.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Pedagang Terungkap, Ini Motifnya

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa aksi demonstrasi besar-besaran akan kembali digelar pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI.

Aksi ini akan melibatkan seluruh elemen dari serikat buruh, sayap Partai Buruh, dan masyarakat di seluruh Indonesia, dengan sasaran kantor KPU pusat dan daerah, kantor pemerintahan, serta DPRD di berbagai daerah, termasuk DPR RI.

Said Iqbal menjelaskan bahwa tuntutan aksi ini adalah agar KPU segera menerbitkan peraturan tentang pilkada, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: DPR RI Dukung Pembebasan Demonstran yang Ditahan Pasca Kericuhan di Depan Gedung DPR

Partai Buruh memberikan tenggat waktu hingga 25 Agustus bagi KPU untuk mengeluarkan peraturan baru tersebut.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB