Ilustrasi pungutan liar (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Sebuah kasus menghebohkan terjadi di wilayah Pinrang, Sulawesi Selatan. Dimana seorang guru diduga diminta membayar Rp 3 juta saat mengurus kenaikan pangkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan oleh seorang warga yang dinamakan RH yang merasa geram karena orang tuanya harus membayar uang sebanyak itu hanya untuk mengurus kenaikan pangkat.
“Itu ibu saya mengurus kenaikan pangkat di Dikbud Pinrang, kan ini guru-guru sementara mengurus semua,” kata RH.
Menurut informasi yang beredar, oknum yang diduga melakukan pemerasan itu bekerja di Dinas Pendidikan Pinrang dan meminta uang mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
“Ada biayanya Rp 2 sampai Rp 3 juta katanya biaya administrasinya. Kata ibu saya, dia orang dinas katanya itu (yang meminta biaya mengurus kenaikan pangkat),” katanya.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang, Andi Matjtja, membantah adanya pungutan saat mengurus kenaikan pangkat di wilayah Pinrang.
Menurutnya, tidak ada pungutan apapun yang dikenakan kepada guru saat mengurus kenaikan pangkat.
“Tidak ada sama sekali itu (pungutan kenaikan pangkat) kenapa ada sampai Rp 3 juta,” terangnya.
Oleh karena itu, perlu adanya penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pemerasan yang terjadi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.