Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden: Posisi Strategis dengan Hak Setara Menteri

- Redaksi

Thursday, 5 December 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Menjadi utusan khusus presiden tentunya merupakan salah satu jabatan strategis yang memiliki daya tarik tersendiri.

Jabatan ini tidak hanya bergengsi, tetapi juga memberikan hak keuangan yang setara dengan seorang menteri.

Salah satu tokoh yang saat ini menduduki posisi tersebut adalah Gus Miftah, seorang figur berpengaruh dalam dunia keagamaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia didaulat untuk menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden pada Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Penunjukan ini memicu rasa penasaran masyarakat, terutama terkait jumlah gaji dan tunjangan yang ia terima.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, hak keuangan yang diterima oleh seorang utusan khusus presiden setara dengan pejabat setingkat menteri.

Meski demikian, terdapat beberapa perbedaan yang cukup mencolok, salah satunya adalah tidak adanya hak pensiun bagi utusan khusus presiden.

Baca Juga :  Erick Estrada Bongkar Sakit Hati Yati Pesek Akibat Candaan Kasar Miftah

Hal ini menjadi salah satu poin penting yang membedakan jabatan ini dari posisi menteri, sekaligus memberikan kompleksitas tambahan dalam memahami struktur kompensasi yang diterima.

Perpres Nomor 137 Tahun 2024 menjadi dasar hukum yang mengatur hak keuangan bagi utusan khusus presiden.

Pasal 22 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa hak keuangan utusan khusus presiden harus disamakan dengan pejabat yang memiliki jabatan setingkat menteri.

Hal ini mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan yang menjadi hak mereka.

Besaran gaji pokok pejabat setingkat menteri ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok seorang menteri ditetapkan dalam kisaran sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga :  Hari Terakhir Seleksi Kabinet Prabowo, Sejumlah Tokoh dan Publik Figur Berdatangan ke Kertanegara

Ketentuan ini juga berlaku untuk utusan khusus presiden, yang membuat posisi ini secara finansial berada pada tingkat yang sangat kompetitif.

Selain gaji pokok, utusan khusus presiden berhak mendapatkan berbagai tunjangan.

Walaupun detail tunjangan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024, umumnya pejabat setingkat menteri menerima tunjangan operasional, fasilitas kendaraan, hingga pendanaan untuk kegiatan dinas.

Namun, satu hal yang membedakan utusan khusus dengan menteri adalah ketiadaan hak pensiun. Hal ini membuat jabatan ini lebih bersifat temporer, bergantung pada masa tugas yang diberikan oleh presiden.

Jabatan utusan khusus presiden merupakan posisi yang sangat penting dalam pemerintahan, terutama dalam menjalankan misi khusus yang tidak dapat ditangani langsung oleh presiden atau menteri.

Baca Juga :  Hasil Babak Kualifikasi Euro 2024: Spanyol Pesta Gol dari Georgia

Gus Miftah, misalnya, memainkan peran strategis dalam menjaga kerukunan antarumat beragama dan memastikan pembinaan sarana keagamaan berjalan dengan baik.

Dengan tanggung jawab yang besar, posisi ini menuntut kompetensi, pengalaman, dan dedikasi yang tinggi.

Secara keseluruhan, meskipun tidak memiliki hak pensiun, jabatan utusan khusus presiden tetap menjadi salah satu posisi yang diincar karena prestise dan pengaruhnya.

Dengan hak keuangan yang setara dengan menteri, jabatan ini menjadi cerminan pentingnya peran yang diemban dalam pemerintahan.

Perpres Nomor 137 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam memastikan keadilan dan transparansi terkait kompensasi bagi mereka yang mengemban tugas sebagai utusan khusus presiden.***

Berita Terkait

Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot
Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!
Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 10:10 WIB

Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot

Tuesday, 3 November 2026 - 09:27 WIB

Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!

Monday, 2 November 2026 - 09:56 WIB

KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Berita Terbaru