Belitung Tetapkan Zakat Fitrah 2025: Rp40 Ribu atau 2,5 Kg Beras per Jiwa

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi zakat (Dok. Ist)

Ilustrasi zakat (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah (2025).

Setiap warga yang membayar zakat fitrah bisa memilih antara memberikan 2,5 kilogram beras atau uang sebesar Rp40 ribu per jiwa.

Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Belitung, Marzuki, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya Rp37.500 per jiwa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan ini disesuaikan dengan harga beras yang saat ini mencapai Rp16 ribu per kilogram.

“Sehingga besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah kami tetapkan sebesar Rp40 ribu per jiwa didasarkan pada harga beras Rp16 ribu per kilogram,” ujarnya.

Baca Juga :  Sempat Hilang, Mahasiswa IPB Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah, yaitu sebesar satu mud atau sekitar 0,6 kilogram (¾ liter) beras. Jika diganti dengan uang, nilainya sebesar Rp25 ribu per hari bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa.

Untuk memastikan distribusi zakat berjalan lancar, pemerintah telah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat mengenai pembayaran zakat fitrah dan fidyah.

Mereka juga mendorong pengurus masjid, mushalla, dan surau untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan persetujuan dari lurah atau kepala desa setempat.

Marzuki menekankan bahwa zakat fitrah yang sudah dikumpulkan harus segera dibagikan kepada para mustahik (orang yang berhak menerima zakat) sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca Juga :  Kumpulan Game PSP Ukuran Kecil, Cocok untuk RAM Minim

“Serta membagi habis zakat fitrah yang sudah terkumpul kepada para mustahik di Kabupaten Belitung sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri 1446 Hijriah,” katanya

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan zakat fitrah dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan memastikan ibadah Ramadhan berjalan dengan lebih berkah.

Berita Terkait

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasannya
Kapan Lebaran Idul Adha 2025? Berikut Prediksi Jadwalnya!
Warga Negara Asing Asal China Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Kakaban
Pohon Pisang Unik di Ponorogo, Tumbuhkan Enam Tandan Sekaligus
Pria Dipasung di Rumah Tewas dalam Insiden Kebakaran di Pamekasan
LPSK Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut
Sabet Gelar Putreri Indonesia 2025, Inilah Profil Frista Yufi Amarta Putri
Warga Bekasi Diimbau Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau

Berita Terkait

Sunday, 4 May 2025 - 09:36 WIB

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Penjelasannya

Sunday, 4 May 2025 - 09:15 WIB

Kapan Lebaran Idul Adha 2025? Berikut Prediksi Jadwalnya!

Sunday, 4 May 2025 - 09:13 WIB

Warga Negara Asing Asal China Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Kakaban

Sunday, 4 May 2025 - 09:09 WIB

Pohon Pisang Unik di Ponorogo, Tumbuhkan Enam Tandan Sekaligus

Sunday, 4 May 2025 - 09:06 WIB

Pria Dipasung di Rumah Tewas dalam Insiden Kebakaran di Pamekasan

Berita Terbaru

Gemini (Dok. Ist)

Teknologi

Google Izinkan Anak Akses Aplikasi Gemini AI di Android

Sunday, 4 May 2025 - 14:53 WIB

Cara Membuat Tempe di Rumah

Bisnis

3 Cara Membuat Tempe di Rumah dengan Langkah Mudah

Sunday, 4 May 2025 - 09:25 WIB