Tiga Tersangka Pengedar Narkoba di Kalangan Pelajar Diamankan di Ponorogo

- Redaksi

Wednesday, 15 January 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis ungkap kasus narkoba di Polres Ponorogo (Dok. Ist)

Rilis ungkap kasus narkoba di Polres Ponorogo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga orang pria diamankan oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo karena diduga mengedarkan narkoba di kalangan pelajar.

Mereka adalah DN (32), PT (32), dan SG (30). Penangkapan ini berawal dari adanya transaksi narkoba di Kecamatan Slahung yang kemudian diselidiki lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Mohammad Mustofa Sahid, mengungkapkan bahwa setelah transaksi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DN.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DN,”kata Sahid saat Press release, Selasa (14/1)

Sahid menjelaskan bahwa PT dan SG adalah rekan DN yang bertugas menjual narkoba kepada pelajar dengan cara paket hemat.

Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa Turun ke Jalan hingga Hadang Mentri Guna Tolak RUU TNI

Dari tangan PT, polisi menemukan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

“Memang mayoritas mereka menyasar para pelajar, satu peket berisi 35 butir dengan harga Rp 100 ribu,” jelas Sahid.

Mereka menggunakan sistem “ranjau” untuk mengedarkan barang terlarang ini. Paket-paket narkoba diletakkan di tempat tertentu untuk diambil oleh pemesan, yang melakukan pemesanan lewat WhatsApp.

“Tentu kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkoba dan obat terlarang. Masyarakat juga diminta melapor ke Polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” pungkas Sahid.

Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 38.572 butir pil Double L, yang jika disalahgunakan, bisa membahayakan 3.857 jiwa.

Baca Juga :  Di MLBB Apa Ras Barats? Ternyata Ini Fungsinya

Selain itu, polisi juga mengamankan handphone dan sejumlah uang tunai hasil transaksi para pelaku.

Sahid menambahkan bahwa DN merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2020 dengan kasus serupa. Ketiga pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui peredaran narkoba di sekitar mereka.

Berita Terkait

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!
BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima
Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!
Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!
Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al

Berita Terkait

Sunday, 23 November 2025 - 17:02 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

Thursday, 20 November 2025 - 23:06 WIB

BPNT Tahap 4 2025 Kapan Cair Jawa Tengah? Simak Jadwal, Cara Cek, dan Daerah yang Sudah Terima

Wednesday, 19 November 2025 - 19:43 WIB

Kapan Pembukaan CPNS 2026? Begini Penjelasan Terbarunya!

Wednesday, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Apakah Benar Ammar Zoni Meninggal Dunia? Hoaks atau Fakta!

Berita Terbaru

Cara Daftar Bansos Online 2025

Berita

Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

Sunday, 23 Nov 2025 - 17:02 WIB