Categories: BeritaPemerintahUMKM

Ramai Warung Madura Buka 24 Jam, UKM beri Penjelasan Begini

 

UKM Bali
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Berdasarkan infomasi yang beredar dijelaskan bahwa warung Madura sebelumnya dilarang buka selama 24 jam, seperti yang diumumkan oleh Arif ketika hadir di daerah Klungkung, Bali

Arif telah meminta agar warung tersebut mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA: 4 Cara Mendaftar Bantuan UMKM untuk Meningkatkan Bisnis Anda

Namun, sekarang Arif mengatakan bahwa ia dan timnya telah melakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 

Mereka tidak menemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura untuk buka selama 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/4).

BACA JUGA: Resep Cireng Ayam Suir untuk Ide Usaha Sampingan

 Oleh karena itu, Arif akan meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah tentang aturan operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ujar Arif.

Arif juga membantah bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bersikap memihak pada minimarket atau usaha besar lainnya. Sebaliknya, ia menekankan bahwa pihaknya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ritel modern yang semakin meluas. 

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” ungkap Arif.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membeli barang kebutuhan dari warung-warung yang dimiliki oleh UMKM.

Arif menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah memiliki amanat bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus memberikan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi pelaku UMKM. 

Layanan ini mencakup penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” tutur Arif.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara gadai emas di Pegadaian? Menggadaikan emas di Pegadaian adalah salah satu…

5 hours ago

3 Tips Memilih Jurusan Kuliah agar Tidak Salah Jurusan dan Prospek Kerja yang Menjanjikan

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tips memilih jurusan kuliah agar tidak salah jurusan. Memasuki fase perguruan…

5 hours ago

LINK LIVE STREAMING INDONESIA VS THAILAND FINAL DI PIALA AFF FUTSAL 2026

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara akses link live streaming Indonesia vs Thailand di Final Piala AFF…

5 hours ago

Jelaskan Mengapa Beriman kepada Hari Akhir Menjadikan Manusia Mawas Diri dalam Bertindak?

SwaraWarta.co.id - Kehidupan dunia seringkali menjebak manusia dalam hiruk-pikuk kesenangan sementara yang melalaikan. Namun, bagi…

6 hours ago

Cara Mengatasi Rambut Rontok: 5 Solusi Ampuh yang Terbukti Efektif!

SwaraWarta.co.id - Rambut rontok adalah masalah umum yang dialami banyak orang di Indonesia. Setiap hari,…

9 hours ago

Mengapa Stabilitas Politik Penting bagi Upaya Pembangunan di Sebuah Negara? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa stabilitas politik penting bagi upaya pembangunan di sebuah negara? Pembangunan sebuah bangsa…

1 day ago