Categories: Berita

Sadis, Begal di Bandung Tegas Tusuk Taksi Online

Konferensi pers kasus bekal di Bandung (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang sopir taksi online yang bernama Bustomi (50) menjadi korban penusukan dan perampokan oleh penumpangnya, Hendri Fatahilah (22), di Kampung Cipanas, Desa Wanasuka, Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Minggu (14/4/2024). 

“Polresta Bandung berhasil mengungkap perampokan satu unit mobil, berawal dari pada tanggal 14 April 2024, pada pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Pangalengan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, saat menggelar pres rilis di Pos Terpadu Cileunyi, Selasa (16/4). 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian saat sampai di Pangalengan, dicari tempat yang sepi, tersangka dengan menggunakan cutter (kater) melakukan penusukan kepada korban, dalam hal ini supir taksi online tersebut,” katanya

Baca Juga:

Dikabarkan Menghilang, Sopir Maxim ditemukan Tewas Usai jadi Korban Begal

Saat itu, pelaku menggunakan pisau cutter untuk menyerang korban. Korban mengalami luka-luka pada leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan. 

“Yang ditusuk adalah leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan. Setelah berdarah-darah, korban dikeluarkan oleh tersangka dari mobil. Kemudian tersangka membawa mobilnya, hasil kejahatannya kabur,” jelasnya

Setelah berdarah-darah, tersangka mencuri mobil korban dan melarikan diri. Kejadian itu dilaporkan kepada polisi dan setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan setelah melakukan perlawanan dan sempat terjadi perkelahian dengan polisi. 

“Yang juga sekali dua kali Aiptu Yosef kena pukul. Tersangka berhasil diamankan setelah juga ada bantuan dari polisi lainnya. Terus tersangka dimasukkan ke dalam mobil patroli, dan langsung dibawa oleh polisi,” bebernya

Baca Juga:

Masih Pelajar, Ternyata Ini Pelaku Begal Payudara di Balong Ponorogo

Kondisi pelaku dan korban masih dalam perawatan sehingga polisi belum bisa memperlihatkan tersangka dalam pres rilis tersebut. 

Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Tarif PPh 23 Berapa Persen? Yuk, Pahami Cara Hitung dan Aturannya!

SwaraWarta.co.id - Mengetahui tarif PPh 23 berapa persen sangat penting buat kamu yang sering bertransaksi…

4 hours ago

Berapa Harga Honda CB500X Bekas? Bagaimana Tips Memilihnya!

SwaraWarta.co.id - Harga Honda CB500X bekas selalu jadi topik hangat di kalangan pecinta touring dan…

5 hours ago

Kenapa Sinyal Telkomsel E: Penyebab Umum dan Cara Biar Jaringan Pulih Lagi

SwaraWarta.co.id - Kenapa sinyal telkomsel E muncul di HP kamu? Ini beberapa penyebab paling sering…

6 hours ago

Bocoran Apple iPhone 18 Pro Max: Inovasi Spektakuler yang Bikin Penasaran!

SwaraWarta.co.id - Kehadiran Apple iPhone 18 Pro Max selalu sukses mencuri perhatian para pecinta teknologi…

6 hours ago

Jelaskan Satu Cara Pemahaman Tentang AI dapat Membantu Anda dalam Kehidupan Sehari-hari atau Karier Masa Depan Anda?

SwaraWarta.co.id - Jelaskan satu cara pemahaman tentang ai dapat membantu anda dalam kehidupan sehari-hari atau…

6 hours ago

Apakah GoPay Sedang Gangguan Hari Ini? Ini Cara Cek dan Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Apakah GoPay sedang gangguan hari ini? Pernahkah Anda mengalami kendala saat hendak membayar…

24 hours ago