Categories: Berita

Sadis, Begal di Bandung Tegas Tusuk Taksi Online

Konferensi pers kasus bekal di Bandung (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang sopir taksi online yang bernama Bustomi (50) menjadi korban penusukan dan perampokan oleh penumpangnya, Hendri Fatahilah (22), di Kampung Cipanas, Desa Wanasuka, Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Minggu (14/4/2024). 

“Polresta Bandung berhasil mengungkap perampokan satu unit mobil, berawal dari pada tanggal 14 April 2024, pada pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Pangalengan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, saat menggelar pres rilis di Pos Terpadu Cileunyi, Selasa (16/4). 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian saat sampai di Pangalengan, dicari tempat yang sepi, tersangka dengan menggunakan cutter (kater) melakukan penusukan kepada korban, dalam hal ini supir taksi online tersebut,” katanya

Baca Juga:

Dikabarkan Menghilang, Sopir Maxim ditemukan Tewas Usai jadi Korban Begal

Saat itu, pelaku menggunakan pisau cutter untuk menyerang korban. Korban mengalami luka-luka pada leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan. 

“Yang ditusuk adalah leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan. Setelah berdarah-darah, korban dikeluarkan oleh tersangka dari mobil. Kemudian tersangka membawa mobilnya, hasil kejahatannya kabur,” jelasnya

Setelah berdarah-darah, tersangka mencuri mobil korban dan melarikan diri. Kejadian itu dilaporkan kepada polisi dan setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan setelah melakukan perlawanan dan sempat terjadi perkelahian dengan polisi. 

“Yang juga sekali dua kali Aiptu Yosef kena pukul. Tersangka berhasil diamankan setelah juga ada bantuan dari polisi lainnya. Terus tersangka dimasukkan ke dalam mobil patroli, dan langsung dibawa oleh polisi,” bebernya

Baca Juga:

Masih Pelajar, Ternyata Ini Pelaku Begal Payudara di Balong Ponorogo

Kondisi pelaku dan korban masih dalam perawatan sehingga polisi belum bisa memperlihatkan tersangka dalam pres rilis tersebut. 

Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Kenapa Laki-Laki Tidak Boleh Pakai Emas? Ini Alasan Medis dan Secara Agama!

SwaraWarta.co.id – Kenapa laki-laki tidak boleh pakai emas? Perhiasan emas identik dengan kemewahan dan keindahan…

4 hours ago

Apakah Neymar Main di Piala Dunia 2026? Berikut Ini Kondisi Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah Neymar main di Piala Dunia 2026 menjadi topik hangat yang…

4 hours ago

Jangan Nunggu Mogok! Ini Cara Cek Aki Mobil Masih Bagus atau Tidak dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara cek aki mobil masih bagus atau tidak. Pernah nggak sih…

24 hours ago

Pengertian Kebugaran Jasmani dan Unsur-unsur Penting Didalamnya

SwaraWarta.co.id - Pernah nggak sih kamu merasa gampang capek padahal cuma naik tangga dua lantai?…

1 day ago

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

SwaraWarta.co.id – Apa saja syarat perpanjangan SIM? Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya membutuhkan Surat…

1 day ago

Apakah Olise Akan ke Real Madrid? Rumor Transfer dan Sikap Bayern Munich

SwaraWarta.co.id – Apakah Olise akan ke Real Madrid? Bursa transfer musim panas selalu dipenuhi dengan…

1 day ago