Categories: Berita

Sadis, Begal di Bandung Tegas Tusuk Taksi Online

Konferensi pers kasus bekal di Bandung (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang sopir taksi online yang bernama Bustomi (50) menjadi korban penusukan dan perampokan oleh penumpangnya, Hendri Fatahilah (22), di Kampung Cipanas, Desa Wanasuka, Pangalengan, Kabupaten Bandung pada Minggu (14/4/2024). 

“Polresta Bandung berhasil mengungkap perampokan satu unit mobil, berawal dari pada tanggal 14 April 2024, pada pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Pangalengan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, saat menggelar pres rilis di Pos Terpadu Cileunyi, Selasa (16/4). 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian saat sampai di Pangalengan, dicari tempat yang sepi, tersangka dengan menggunakan cutter (kater) melakukan penusukan kepada korban, dalam hal ini supir taksi online tersebut,” katanya

Baca Juga:

Dikabarkan Menghilang, Sopir Maxim ditemukan Tewas Usai jadi Korban Begal

Saat itu, pelaku menggunakan pisau cutter untuk menyerang korban. Korban mengalami luka-luka pada leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan. 

“Yang ditusuk adalah leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan. Setelah berdarah-darah, korban dikeluarkan oleh tersangka dari mobil. Kemudian tersangka membawa mobilnya, hasil kejahatannya kabur,” jelasnya

Setelah berdarah-darah, tersangka mencuri mobil korban dan melarikan diri. Kejadian itu dilaporkan kepada polisi dan setelah dilakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan setelah melakukan perlawanan dan sempat terjadi perkelahian dengan polisi. 

“Yang juga sekali dua kali Aiptu Yosef kena pukul. Tersangka berhasil diamankan setelah juga ada bantuan dari polisi lainnya. Terus tersangka dimasukkan ke dalam mobil patroli, dan langsung dibawa oleh polisi,” bebernya

Baca Juga:

Masih Pelajar, Ternyata Ini Pelaku Begal Payudara di Balong Ponorogo

Kondisi pelaku dan korban masih dalam perawatan sehingga polisi belum bisa memperlihatkan tersangka dalam pres rilis tersebut. 

Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Layvin Kurzawa Mantan Bek PSG, Resmi Perkuat Persib Bandung

SwaraWarta.co.id - Persib Bandung membuat gebrakan besar di bursa transfer tengah musim 2025/2026 dengan secara…

21 minutes ago

Uraikan Cara yang Bisa Kalian Lakukan untuk Mempromosikan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika?

SwaraWarta.co.id - Di tengah derasnya arus globalisasi dan gempuran informasi di media sosial, menjaga persatuan…

30 minutes ago

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal puasa Muhammadiyah 2026? Menjelang bulan suci Ramadan, salah satu pertanyaan yang…

38 minutes ago

Shayne Pattynama Resmi Berseragam Persija Jakarta, Target Juara Langsung Dicanangkan

SwaraWarta.co.id - Shayne Pattynama resmi berseragam Persija Jakarta setelah meninggalkan Buriram United, menandai babak baru dalam…

1 day ago

Apakah ISK Bisa Sembuh Sendiri? Ini Jawaban Medis yang Perlu Anda Ketahui

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasakan sensasi terbakar saat buang air kecil atau rasa ingin selalu…

1 day ago

Benarkah Kairi Keluar dari ONIC Esports? Fakta di Balik Kekalahan M7

SwaraWarta.co.id – Benarkah Kairi keluar dari ONIC Esports? Usai kekalahan ONIC Indonesia dari Team Liquid…

1 day ago