Terciduk Akan Kubur Mayat Bayi, Sejoli di Sumedang Terancam 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Thursday, 18 April 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi yang digunakan tersangka untuk mengubur bayi (Dok. Ist).

SwaraWarta.co.id – Akhir-akhir ini, ada berita tentang sepasang kekasih bernama AM (22) dan MAM (22) yang tertangkap basah sedang akan menguburkan mayat bayi hasil dari hubungan mereka yang tidak sah di lahan kosong di Jatinangor. 

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 341 dan/atau 342 KUHP atas mereka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf pesan singkat, Kamis (18/4). 

Pasal 341 mengatakan bahwa seseorang yang sengaja membunuh bayinya akan dihukum penjara tujuh tahun atau bahkan lebih. 

Baca Juga:

Polisi Ungkap Tempat Aborsi Janin di Jakarta Utara yang Raih Rp 200 Juta selama 2 Bulan

Baca Juga :  PSIS Resmi Ajukan Banding Atas Sanksi Komdis PSSI

Sementara Pasal 342 berbicara tentang tindakan seorang ibu yang membunuh anaknya setelah lahir, di mana pidana penjara maksimalnya adalah sembilan tahun.

“Kemudian dilakukan pengecekan lokasi indekos AM dan didapati mayat bayi tersebut berada di kamar mandi ditutupi sudah berlumuran belatung dan dimasukan ke dalam kresek berwarna hitam,” ujar Yusuf

Kedua tersangka tersebut diamankan oleh polisi saat hendak membuat lubang di jalur Cikeruh-Cilayung setelah tempat wisata Jatinangor National Park. 

AM sudah memperlihatkan gejala mencurigakan saat diperiksa, setelah itu MAM muncul dan kondisi pakaian mereka kotor terkena tanah. 

Baca Juga:

Polisi Ungkap Tempat Aborsi Janin di Jakarta Utara yang Raih Rp 200 Juta selama 2 Bulan

Baca Juga :  DJKI Tanggapi Dugaan Plagiasi Lagu 'Apa Sih' Radja, Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta

Polisi menemukan barang bukti skop dan menerima informasi bahwa keduanya berniat mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka yang disimpan di kamar mandi indekos milik AM. 

Setelah pemeriksaan, mayat bayi perempuan ditemukan tertutup belatung di dalam kresek berwarna hitam dan disebut-sebut sudah meninggal 3-4 hari yang lalu.

Pihak berwenang menegaskan bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan gelap yang belum diakui oleh orang tua AM, dan bukan hasil dari tindakan aborsi. 

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota di dapati informasi bayi perempuan tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan dan tidak mengarah terhadap praktik aborsi namun pihak wanita belum disetujui oleh orang tua untuk menikah,” jelas Yusuf

Baca Juga :  Minim Anggaran, Grebeg Suro Ponorogo Tetap Digelar dengan Bantuan EO

Bayi perempuan tersebut memiliki berat 3,5 kg dengan tinggi badan 50 cm. Ada luka lebam pada perut, kaki bagian kanan, dan jari tangan. 

Kepala bayi retak dan tali pusat masih menempel. Plasenta hancur dan muka bayi rata. Bayi diperkirakan meninggal dunia antara 4 hingga 5 hari yang lalu.

Berita Terkait

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!
Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!
Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!
Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri
Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat
Apakah Bisa Bikin KTP Lewat Online? Ini Cara Praktis Tanpa Perlu Antre!
BPJS Kelas 2 Bayar Berapa? Cek Tarif Terbaru di 2026 dan Fasilitasnya
Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Berita Terkait

Tuesday, 31 March 2026 - 15:58 WIB

100 Dollar Singapura Berapa Rupiah Sekarang? Cek Kurs Terbaru Hari Ini!

Tuesday, 31 March 2026 - 15:51 WIB

Cara Buka Pengumuman SNBP 2026 dengan Cepat dan Anti Lag, Simak Cara Aksesnya!

Tuesday, 31 March 2026 - 09:24 WIB

Apakah BBM Jadi Naik di Bulan April 2026? Begini Penjelasan dari Pemerintah!

Monday, 30 March 2026 - 16:01 WIB

Pasukan PPB TNI di Lebanon Gugur Usai Dihantam Artileri

Monday, 30 March 2026 - 10:14 WIB

Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2026: Syarat, Biaya, dan Prosedur Cepat

Berita Terbaru