Categories: Berita

3 Tahun Jadi Buronan, Pencuri Sapi di Mura Berhasil Diamankan Polisi

Pencuri sapi yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda bernama Pebriansyah (20) telah ditangkap oleh polisi karena telah mencuri sapi milik JU (47) di Musi Rawas (Mura). Dia berhasil ditangkap setelah menjadi buronan polisi selama 3 tahun.

Menurut Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah, aksi pencurian sapi tersebut dilakukan oleh tersangka bersama rekannya di kandang milik korban. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Pria Jembara Nekat Jual Sapi Curian Ke Pasar, Hasilnya Buat Judi?

Mereka merusak dinding kandang sapi milik korban dan membawa kabur satu ekor sapi senilai Rp 9 juta menggunakan mobil carry pikap yang telah disiapkan.

“Usai merusak dinding kandang sapi milik korban, tersangka kemudian menggiring sapi tersebut keluar kandang, dan menaikkan sapi tersebut ke atas mobil carry pikap yang sengaja telah disiapkan oleh tersangka. Lalu membawa kabur sapi korban,” kata Herdi, Selasa (28/5).

Korban melaporkan pencurian ini ke Polsek Jayaloka, Polres Mura. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi berhasil menangkap tersangka di dekat rumahnya pada Senin (27/5/2024) pukul 21.15 WIB ketika dia sedang duduk santai di warung.

“Tersangka ditangkap saat sedang duduk santai di warung saudaranya, sambil ngobrol dan main HP,” ujarnya.

Tersangka telah digiring ke Polsek Jayaloka dan diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Mura untuk ditindaklanjuti. Saat ini, polisi masih mencari rekannya yang ikut melakukan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:

Berusaha Kabur, 2 Pencuri Sapi di Blitar Ditembak Polisi

Tersangka sedang dalam pemeriksaan dan polisi akan terus melakukan pendalaman perkara untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam pencurian hewan ternak tersebut.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara, sejauh mana tersangka terlibat dalam perkara pencurian hewan ternak ini,” tuturnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

SwaraWarta.co.id – Berapa gaji PPPK paruh waktu 2025? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh…

18 hours ago

Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut KI Hajar Dewantara? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa pengertian manusia merdeka menurut KI Hajar Dewantara? Istilah manusia merdeka sering kali…

19 hours ago

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id - Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah di Info GTK merupakan proses wajib yang harus…

19 hours ago

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Apakah Anda sedang mencari peluang penghasilan tambahan dengan jam kerja fleksibel? Menjadi mitra…

19 hours ago

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda yang baru memulai bisnis atau ingin mengurus kewajiban perpajakan, mendaftar Nomor…

20 hours ago

Panduan Lengkap: Cara Menulis Daftar Pustaka dari Internet yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik cara menulis daftar pustaka dari internet yang benar. Di era…

2 days ago