Berusaha Kabur, 2 Pencuri Sapi di Blitar Ditembak Polisi

- Redaksi

Saturday, 13 April 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri sapu di Blitar (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Blitar berhasil menangkap tiga pelaku yang mencuri sapi di Kabupaten Blitar, yang sebagian besar warga Malang. 

Dua dari tiga pelaku ditembak oleh polisi karena berusaha melarikan diri saat penangkapan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SMT dan SRT adalah ayah dan anak, sedangkan FSN adalah temannya. SMT melakukan pencurian sapi, sedangkan ayahnya, SRT, diduga sebagai penadah hasil curian. 

“Tiga pelaku telah kami amankan merupakan FSN (34), SMT (49), dan SRT (67). Seluruhnya warga Malang,” terang Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolres Blitar, Jumat (12/4). 

“SMT dan SRT merupakan ayah dan anak, FSN rekannya. Anak menjual sapi curian kepada ayahnya yang penjual sate,” imbuhnya

Baca Juga :  Raja Ampat Selamat! Izin 4 Tambang Dicabut, DPR Sorot Kebijakan Pemerintah

Para pelaku melakukan survei pada siang hari dan melakukan aksinya pada malam atau dini hari. 

Baca Juga:

Antisipasi Tindakan Kriminal, Polisi Lamongan Patroli di Rumah Kosong

Mereka merusak pagar dan tali hewan dengan senjata tajam, lalu menarik sapi dan membawanya ke mobil sewaan. 

Total ada 28 lokasi pencurian dalam setahun terakhir, dengan 11 lokasi di Blitar dan 17 lokasi di Malang. 

Mereka berhasil menjual 21 sapi kepada penadah dengan keuntungan sekitar Rp 4 juta per ekor. 

Dua pelaku mengalami luka-luka karena berusaha melarikan diri, sedangkan polisi berhasil menyita satu mobil, dua ekor sapi, sebuah kambing, dan sebuah senjata tajam. 

Para pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara karena melakukan pencurian sapi, sedangkan terduga penadah akan dijerat dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Bali United Dipastikan Tersingkir dari Piala AFC 2023/2024

“Dua pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan terduga penadah dijerat pasal 840 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama
4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya
Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya
Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala
Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya
Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 14:03 WIB

Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

Thursday, 12 March 2026 - 14:06 WIB

4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya

Thursday, 12 March 2026 - 13:58 WIB

Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya

Thursday, 12 March 2026 - 09:43 WIB

Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala

Wednesday, 11 March 2026 - 19:14 WIB

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya

Berita Terbaru

Cara Membuat Manisan Kolang-Kaling

kuliner

4 Cara Membuat Manisan Kolang-Kaling yang Kenyal dan Segar

Friday, 13 Mar 2026 - 13:53 WIB

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI

Teknologi

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI, Berikut Langkah-langkahnya!

Thursday, 12 Mar 2026 - 16:56 WIB