Berusaha Kabur, 2 Pencuri Sapi di Blitar Ditembak Polisi

- Redaksi

Saturday, 13 April 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri sapu di Blitar (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Blitar berhasil menangkap tiga pelaku yang mencuri sapi di Kabupaten Blitar, yang sebagian besar warga Malang. 

Dua dari tiga pelaku ditembak oleh polisi karena berusaha melarikan diri saat penangkapan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SMT dan SRT adalah ayah dan anak, sedangkan FSN adalah temannya. SMT melakukan pencurian sapi, sedangkan ayahnya, SRT, diduga sebagai penadah hasil curian. 

“Tiga pelaku telah kami amankan merupakan FSN (34), SMT (49), dan SRT (67). Seluruhnya warga Malang,” terang Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolres Blitar, Jumat (12/4). 

“SMT dan SRT merupakan ayah dan anak, FSN rekannya. Anak menjual sapi curian kepada ayahnya yang penjual sate,” imbuhnya

Baca Juga :  PPN Naik Jadi 12% di 2025, Pedagang Tanah Abang Makin Tertekan

Para pelaku melakukan survei pada siang hari dan melakukan aksinya pada malam atau dini hari. 

Baca Juga:

Antisipasi Tindakan Kriminal, Polisi Lamongan Patroli di Rumah Kosong

Mereka merusak pagar dan tali hewan dengan senjata tajam, lalu menarik sapi dan membawanya ke mobil sewaan. 

Total ada 28 lokasi pencurian dalam setahun terakhir, dengan 11 lokasi di Blitar dan 17 lokasi di Malang. 

Mereka berhasil menjual 21 sapi kepada penadah dengan keuntungan sekitar Rp 4 juta per ekor. 

Dua pelaku mengalami luka-luka karena berusaha melarikan diri, sedangkan polisi berhasil menyita satu mobil, dua ekor sapi, sebuah kambing, dan sebuah senjata tajam. 

Para pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara karena melakukan pencurian sapi, sedangkan terduga penadah akan dijerat dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Diisukan Memanas, Erick Thohir Ungkap Hubungannya dengan Shin Tae Yong

“Dua pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan terduga penadah dijerat pasal 840 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah
Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair
Apakah BSU Akan Cair Lagi di Tahun 2026? Cek Faktanya Disini!
Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek
Panduan Terbaru Cara Cek BLT Kesra 2026 Lewat Hp: Mudah dan Cepat!

Berita Terkait

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Sunday, 4 January 2026 - 10:50 WIB

Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran

Friday, 2 January 2026 - 15:27 WIB

Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Friday, 2 January 2026 - 15:11 WIB

Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah

Friday, 2 January 2026 - 14:53 WIB

Begini Cara Terbaru Cekbansos.kemensos.go.id: Pastikan Bantuan Anda Cair

Berita Terbaru