Menkominfo Budi Arie Setiadi Pastikan Tiktok Bebas dari Jeratan Sanksi

- Redaksi

Friday, 6 October 2023 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Live TikTok dengan Menggunakan VPN

Cara Live TikTok dengan Menggunakan VPN

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberian sanksi tidak diperlukan dalam kasus TikTok karena platform ini telah tunduk pada regulasi PMSE. (Foto: Eraspace)

SwaraWarta.co.id – Perusahaan Penyelenggara Sistem
Elektronik (PSE) TikTok telah dianggap patuh terhadap regulasi Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE).

Hal itu, dengan alasan mengambil keputusan untuk tidak lagi
menyediakan fasilitas transaksi di dalam platform TikTok Shop.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena tindakan ini, tidak diperlukan penerapan sanksi
tambahan, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu
(4/10/2023).

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberian
sanksi tidak diperlukan dalam kasus TikTok karena platform ini telah tunduk
pada regulasi PMSE.

Baca Juga :  Anies Baswedan Respon Candaan Gus Yahya terkait Cawapres Nomor 1 Tidak Menang Pilpres 2024

Ini sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).

Budi Arie Setiadi juga menekankan bahwa Kementerian Kominfo
akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait.

Hal itu untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap semua
regulasi yang berlaku.

Sanksi pemutusan akses hanya akan diberikan jika Kementerian
menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang mengawasi
sektor terkait dan setelah melakukan evaluasi dan koordinasi yang sesuai.

Menkominfo Budi Arie menambahkan bahwa Kementerian Kominfo
secara rutin melakukan monitoring terhadap semua platform digital yang
menyelenggarakan layanan e-commerce dalam upaya penegakan hukum penyelenggaraan
PMSE.

Baca Juga :  Snapchat Hadirkan Fitur Baru untuk Kreator, Siap Bersaing dengan TikTok dan Instagram

Dalam konteks ini, pihaknya juga menghimbau pelaku ekonomi
digital yang telah memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE
untuk beralih ke platform marketplace (e-commerce) yang sudah ada, atau
menggunakan media transaksi online lainnya dengan menjaga keandalan dan
keamanan transaksi.

Dengan demikian, langkah-langkah pengawasan dan penegakan
regulasi di bidang PMSE terus berlanjut.

Sementara TikTok telah memutuskan untuk patuh terhadap
ketentuan yang ada dan tidak akan menghadapi sanksi tambahan dari Kementerian
Kominfo.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie
Setiadi juga menegaskan pentingnya transparansi dan kerjasama antara pihak
penyelenggara platform digital dan regulator.

Dalam rangka menciptakan ekosistem digital yang sehat dan
teratur, pemerintah mendorong agar PSE seperti TikTok terus berkomunikasi dan
berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga :  Shalat Tarawih Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Hal ini diharapkan akan membantu mengatasi potensi konflik
dan memungkinkan penyesuaian yang lebih baik terhadap perubahan regulasi yang
mungkin terjadi di masa depan.

Terakhir, pernyataan Menkominfo ini menyoroti pentingnya
pendekatan yang seimbang dalam mengatur dan mengawasi industri e-commerce dan
platform digital.

Sementara regulasi yang ketat diperlukan untuk melindungi
konsumen dan masyarakat, pemerintah juga harus mendorong inovasi dan
pertumbuhan sektor digital.

Dalam hal ini, dialog konstruktif antara pelaku industri dan
pemerintah menjadi kunci untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara regulasi
yang efektif dan dukungan terhadap perkembangan ekonomi digital yang
berkelanjutan.

 

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

130.000 Won Berapa Rupiah?

Pendidikan

130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini

Thursday, 19 Feb 2026 - 15:10 WIB

Cara Mengatasi Breakout

Lifestyle

Cara Mengatasi Breakout: Panduan Ampuh Kembalikan Kulit Sehatmu

Thursday, 19 Feb 2026 - 14:55 WIB