Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Paslon Kembali Digugat, Begini Faktanya!

- Redaksi

Tuesday, 13 February 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret pasangan Prabowo Gibran (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Beberapa aktivis pro-demokrasi bersama TPDI jilid 2 baru saja mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan KPU yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon pada Pilpres 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami, tiga aktivis pro demokrasi bersama TPDI jilid 2 mendatangi PTUN dan mendaftarkan (gugatan) keputusan KPU yanf menetapkan Prabowo dan Gibran paslon capres 2024 dicabut,” kata Petrus Hariyanto, salah satu penggugat, dalam dalam acara Malam Tirakatan untuk Kejujuran dan Keadilan di Komunitas Utan Kayu, Senin (12/2) malam.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 58/G/2024/PTUN.JKT. Mereka menganggap bahwa keputusan KPU untuk menetapkan Gibran sebagai cawapres telah kehilangan legitimasi etik, moral, bahkan cacat hukum. 

Baca Juga :  PDIP Diduga Lirik Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Begini Respon Ganjar Pranowo

“Kami menganggap keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres kehilangan legitimasi etik, kehilangan legitimasi moral, bahkan cacat hukum,” ucap dia.

Petrus Selestinus dkk juga sebelumnya telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu (7/2) dengan nomor perkara 57/G/TF/2024/PTUN.JKT karena pelanggaran etika dalam pencalonan Gibran. 

Mereka akan memerintahkan penggantian pasangan calon dengan mengajukan nama cawapres baru jika PS-GRR yang terpilih tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029. 

Terkait gugatan tersebut, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan diri untuk menghadapinya. 

Namun, tidak ada jawaban dari ia mengenai apakah gugatan tersebut akan mengganggu Pilpres yang sudah berlangsung.

“Kami menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan seperti sebelumnya juga,” Ungkap Komisioner KPU Mochamad Afifuddin

Baca Juga :  Bobol Toko Kue di Surabaya, 2 Maling Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!
VIRAL! Link Video Diduga Mahasiswi Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Tersebar di Media Sosial, Ini Fakta Aslinya yang Bikin Netizen Penasaran!
Geger! Link Video Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Viral di TikTok, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya!
Bikin Penasaran! Ini Cara Mengusulkan PIP di SIPINTAR Biar Pasti Cepat Cair!
Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!
Kenapa Cuaca Hari Ini Panas Sekali? Ternyata 5 Penyebab Ini Bikin Suhu Terasa Seperti Oven!
TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!

Berita Terkait

Friday, 16 October 2026 - 08:30 WIB

Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Friday, 16 October 2026 - 07:50 WIB

BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Thursday, 15 October 2026 - 10:46 WIB

Geger! Link Video Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Viral di TikTok, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya!

Thursday, 15 October 2026 - 10:11 WIB

Bikin Penasaran! Ini Cara Mengusulkan PIP di SIPINTAR Biar Pasti Cepat Cair!

Wednesday, 14 October 2026 - 15:17 WIB

Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!

Berita Terbaru