Apakah Boleh Berhubungan Saat Haid? Begini Pandangan Islam Menyikapinya!

- Redaksi

Thursday, 30 January 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Banyak pasangan suami-istri yang bertanya, “Apakah boleh berhubungan intim saat haid menurut Islam?” Pertanyaan ini penting dijawab berdasarkan sumber syariat yang valid, yaitu Al-Quran dan Hadist, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Artikel ini akan mengulas hukum serta hikmah di balik larangan tersebut, lengkap dengan pandangan ulama.

Hukum Berhubungan Saat Haid dalam Islam

Dalam Islam, hubungan intim saat istri sedang haid dilarang secara tegas. Hal ini tertuang dalam QS. Al-Baqarah ayat 222:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita (istri) di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci…”

Ayat ini menjadi dasar larangan berhubungan badan selama masa haid. Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan hal ini dalam sebuah hadist:

Baca Juga :  Bagaimana Merumuskan Keyakinan Kelas? Simak Begini Langkah-langkahnya!

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ibnu Majah, dinilai sahih oleh Al-Albani).

Larangan Khusus pada Hubungan Intim, Bukan Semua Bentuk Kedekatan

Meski hubungan intim dilarang, Islam tidak melarang suami-istri untuk bercanda atau menunjukkan kasih sayang selama haid, seperti pelukan, ciuman, atau berbincang hangat, selama tidak mendekati area yang dilarang. Hal ini diperkuat oleh riwayat Aisyah RA:

“Nabi SAW biasa berbaring di pangkuanku saat aku sedang haid, lalu beliau membaca Al-Quran.” (HR. Bukhari).

Hikmah di Balik Larangan

  1. Menjaga Kesehatan
    Secara medis, berhubungan saat haid dapat meningkatkan risiko infeksi pada wanita karena leher rahim terbuka dan darah haid mengandung bakteri. Larangan ini menunjukkan keselarasan Islam dengan prinsip kesehatan.
  2. Menghormati Proses Alami Tubuh
    Haid adalah fase pembersihan rahim. Menghindari hubungan intim saat ini adalah bentuk penghormatan terhadap proses biologis tersebut.
  3. Menjaga Kesucian Ibadah
    Wanita haid tidak diperbolehkan shalat atau puasa. Larangan berhubungan intim juga mengajarkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesucian diri sebelum kembali beribadah.
Baca Juga :  JAWABAN: Berdasarkan Hasil Pengamatan Anda, Bagaimana Bentuk-Bentuk Kontrol Sosial Yang Tercipta Pada Antar Kelompok Sosial Yang Anda Amati?

Kafarah bagi yang Melanggar

Ulama sepakat bahwa suami yang sengaja melanggar larangan ini wajib bertaubat dan membayar kafarah (denda) berupa sedekah.

Besarannya berdasarkan pendapat ulama, seperti 1 dinar (setara 4,25 gram emas) atau separuhnya, sebagai bentuk penyesalan.

Alternatif Menjaga Keharmonisan

Agar keharmonisan tetap terjaga, pasangan bisa:

  • Memperbanyak quality time non-fisik.
  • Saling mengungkapkan perhatian melalui kata-kata atau hadiah.
  • Membahas rencana masa depan bersama.

Islam melarang hubungan intim saat haid demi menjaga kesehatan, kesucian, dan keharmonisan rumah tangga.

Meski demikian, larangan ini tidak menghilangkan hak pasangan untuk saling mencintai. Dengan memahami hukum dan hikmahnya, suami-istri bisa menjalani kehidupan pernikahan yang lebih bijak dan berkah.

Baca Juga :  Doa Masuk Masjid: Berlindung dari Godaan Setan dan Memohon Rahmat Allah

Dengan mematuhi aturan ini, seorang Muslim tidak hanya taat pada syariat, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap pasangan dan kesehatan reproduksi. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Berita Terkait

Bagaimana Proses Terbentuknya Harga Pasar? Kenali Proses dan Faktornya
JELASKAN CARA MELAKUKAN PASSING BAWAH DALAM PERMAINAN BOLA VOLI? MARI KITA BAHAS DISINI!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
JELASKAN PERBEDAAN EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO? BERIKUT INI PENJELASANNYA!
JELASKAN PERKEMBANGAN ILMU PADA MASA BANI UMAYYAH DI ANDALUSIA? BERIKUT INI PENJELASANNYA!
Bagaimana Jika Petugas Lapangan Sensus Menemukan Usaha Besar Non Prelist di Lokasi Pendataan Door to Door?
Mengapa Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting dalam Masyarakat yang Majemuk? Simak Penjelasannya!
Dua Inovasi, Satu Misi: Mahasiswa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur Kembangkan Eco Paving Block dan Mie Fortifikasi Kalsium untuk Dukung SDG 4 dan SDG 8 di Desa Segorotambak

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 15:25 WIB

Bagaimana Proses Terbentuknya Harga Pasar? Kenali Proses dan Faktornya

Friday, 12 June 2026 - 12:33 WIB

JELASKAN CARA MELAKUKAN PASSING BAWAH DALAM PERMAINAN BOLA VOLI? MARI KITA BAHAS DISINI!

Thursday, 11 June 2026 - 18:09 WIB

Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Tuesday, 9 June 2026 - 14:42 WIB

JELASKAN PERBEDAAN EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO? BERIKUT INI PENJELASANNYA!

Sunday, 7 June 2026 - 13:27 WIB

JELASKAN PERKEMBANGAN ILMU PADA MASA BANI UMAYYAH DI ANDALUSIA? BERIKUT INI PENJELASANNYA!

Berita Terbaru