Dugaan Korupsi Distribusi Bantuan Sosial Beras, Pemeriksaan dan Tuntutan Terhadap Terdakwa

- Redaksi

Monday, 24 June 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Kemensos – SwaraWarta.co.id (Antara)

SwaraWarta.co.id – Pada hari Senin, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Kementerian Sosial sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi terkait anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) selama tahun 2020—2021.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK, Tesaa Mahardika, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Rosehan Ansyari, yang menjabat sebagai Kasubdit Pencegaan pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI, di Gedung Merah Putih KPK K4 di Jakarta.

Selain itu, dua saksi lainnya yang diperiksa adalah Firmansyah, Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi di Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI,

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Jadi Pemateri Retret Kepala Daerah PDIP, PDIP Tegaskan Arahan dari Pramono Anung

serta Robbin Saputra, staf Subbag Tata Laksana Keuangan di Bagian Keuangan Setditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI.

Kasus ini melibatkan enam terdakwa yang telah ditahan dan disidangkan oleh KPK. Mereka adalah M. Kuncoro Wibowo,

BACA JUGA: Viral Jukir Getok Tarif Bus hingga Rp 300 Ribu, Kini Diburu Polisi


mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021, Budi Susanto, mantan Direktur Komersial PT BGR Persero, dan April Churniawan, mantan Vice President Operasional PT BGR Persero.

Menurut penyidik, perbuatan para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar. Dalam persidangan, M.

Kuncoro Wibowo dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.

Baca Juga :  Rizieq Shihab Harap Prabowo Utamakan Ayat Suci dalam Kepemimpinannya

Dia didakwa karena diduga melakukan rekayasa pekerjaan konsultansi yang merugikan negara dalam penyaluran bantuan sosial beras Kementerian Sosial.

Budi Susanto dan April Churniawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, turut dituntut dengan pidana penjara 9 tahun dan denda serupa.

Jaksa menilai keduanya sebagai inisiator atau perencana utama dari perbuatan melanggar hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Dokter Bedah Temukan 70 Paku di Dalam Lambung Pria, Begini Penjelasannya!

Selain pidana penjara dan denda, April Churniawan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.275.000.000,00 dikurangi barang bukti tertentu.

Aturan tersebut menyatakan bahwa jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat dilelang atau dia dapat dipidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga :  Mengenal Sepsis: Penyebab Kematian Tertinggi di AS!

Perkara ini menunjukkan upaya keras KPK dalam memberantas tindak korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama terkait dengan penyaluran bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan.***

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru