Mengenal Tradisi Sumpah Pocong yang dilakukan Saka Tatal, Apa Akibatnya?

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saka Tatal sumpah pocong
(Dok. Ist)
(Dok. Ist)

Saka Tatal sumpah pocong (Dok. Ist) (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sumpah pocong adalah sebuah ritual yang dilakukan oleh masyarakat di sebagian daerah di Indonesia, seperti Jawa dan Sumatra.

Ritual ini dilakukan dalam rangka memutuskan suatu perkara pelik, seperti masalah warisan atau utang-piutang. Sumpah pocong dilakukan dengan dipocong atau dibalut seperti mayat yang dimakamkan, dan dilakukan di dalam masjid.

Tata Cara Sumpah Pocong

Tata cara sumpah pocong tidak memiliki aturan baku yang pasti, namun umumnya pelaku dipanggil ke masjid seusai sholat Jumat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, orang tertuduh dikafani layaknya mayat dan dibaringkan seperti mati, dengan kepala menghadap ke utara dan kaki menghadap ke selatan.

Baca Juga: Festival Permainan Tradisional di Banyuwangi: Menghidupkan Keceriaan Anak-Anak di Era Digital

Baca Juga :  PERHATIKAN NERACA PT. NUSA Pada Tabel Dibawah Ini, Neraca Tahun 2023 Tahun 2024 Cash 15,000 17,000 Accounts Receivable 56,000 23,000

Selanjutnya, pelaku harus mengucapkan dua kalimat syahadat dan melakukan sumpah dengan menggunakan Al-Quran sebagai naungan.

Prosesi ini dilanjutkan dengan pembacaan doa, dan terakhir pelaku dilepaskan dari balutan kain kafan.

Baca Juga: Ragam Tradisi Kebudayaan Madiun yang jadi Agenda Rutin Tahunan

Sumpah pocong dilakukan sebagai bentuk pembuktian dalam konflik atas tuduhan tertentu.

Jika keterangan atau janji yang diucapkan dalam sumpah pocong tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

Oleh karena itu, sumpah pocong dianggap sebagai jalan keluar bagi masyarakat yang mengalami masalah yang sulit untuk diselesaikan oleh hukum.

Baca Juga: Mengapa Batik Vorstenlanden Disebut dengan Batik Keraton? Berikut Ini Penjelasannya!

Baca Juga :  Kernet Bus yang Bawa SMK Depok Kini Berada di Tangan Polisi

Akibat Sumpah Pocong yang Harus diwaspadai

Namun, sumpah pocong tidak memiliki dasar agama Islam, dan merupakan tradisi lokal yang masih banyak menerapkan norma-norma adat.

Selain itu, melanggar sumpah pocong juga memiliki akibat yang tersendiri. Jika sumpah pocong yang diucapkan terbukti tidak benar, maka orang tersebut diyakini akan mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

Baca Juga: Bagaimana Iklim Terhadap Keberagaman Sosial Budaya di Indonesia

Dalam lingkup hukum, jika sumpah pocong dijadikan bukti dalam suatu kasus, dan ternyata sumpah tersebut palsu, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana.

Berita Terkait

Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?
Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!
VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?
Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor
Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media
Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya
Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 10:28 WIB

Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?

Tuesday, 22 September 2026 - 10:18 WIB

Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!

Monday, 21 September 2026 - 14:26 WIB

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?

Sunday, 20 September 2026 - 14:35 WIB

Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya

Sunday, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor

Berita Terbaru

Cara Daftar IKD

Teknologi

Cara Daftar IKD Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis Tahun Ini

Tuesday, 22 Sep 2026 - 14:30 WIB