Nikah Siri dengan Wali Hakim Apakah Sah? Hati-Hati Ternyata Begini Hukumnya Menurut Islam

- Redaksi

Tuesday, 10 September 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikah siri dengan wali hakim apakah sah?
(Dok. Ist)

Nikah siri dengan wali hakim apakah sah? (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Nikah siri dengan wali hakim apakah sah? Tentu persoalan tersebut harus digali dengan benar lantaran menentukan nasib pernikahan.

Nikah Siri dengan Wali Hakim: Apakah Sah dalam Islam?

Nikah siri merupakan salah satu bentuk pernikahan yang sering dibicarakan di tengah masyarakat, terutama di Indonesia.

Pernikahan ini dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi di lembaga negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu aspek penting yang sering menjadi perhatian dalam nikah siri adalah keabsahan wali pernikahan, khususnya jika wali hakim yang berperan sebagai wali dalam akad nikah.

Lantas, bagaimana hukum nikah siri dengan wali hakim dalam pandangan Islam? Apakah sah secara agama?

Pengertian Nikah Siri Secara Umum

Nikah siri secara umum adalah pernikahan yang dilangsungkan menurut syariat Islam, tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi resmi negara.

Kata “siri” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sembunyi-sembunyi”, yang merujuk pada sifat pernikahan ini yang tidak dipublikasikan secara resmi.

Baca Juga :  Berdasarkan Hasil Survei Internal Perusahaan, 80% Karyawan Perusahaan yang Mengundurkan Diri ataupun Pensiun

Secara agama, nikah siri bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun pernikahan, di antaranya adalah:

– Adanya calon mempelai pria dan wanita.

– Adanya wali bagi mempelai wanita.

– Adanya saksi.

– Ijab qabul.

Namun, meskipun sah menurut agama, tidak dicatatkannya nikah siri secara resmi berpotensi menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial.

Wali dalam Pernikahan yang Benar Siapa?

Dalam Islam, keberadaan wali adalah salah satu syarat sah pernikahan. Wali yang paling utama adalah wali nasab, yaitu ayah kandung mempelai wanita.

Baca Juga: Tata cara sholat Jenazah Secara Lengkap: Umat Islam Wajib Tahu!

Jika ayah kandung tidak ada, wali dapat berpindah kepada kerabat laki-laki yang lain sesuai urutan tertentu, seperti saudara kandung laki-laki, paman, dan sebagainya.

Jika tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, maka wali hakim dapat mengambil peran sebagai wali.

Baca Juga :  Dalam Proses Pembelajaran, Kegiatan Evaluasi Merupakan Kegiatan yang Sangat Penting untuk Mengetahui Keefektifan Pembelajaran

Hadis Rasulullah SAW menegaskan pentingnya peran wali dalam pernikahan: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Peran Wali Hakim dalam Pernikahan

Wali hakim adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah atau otoritas agama untuk menjadi wali pernikahan bagi seorang wanita apabila wali nasab tidak ada, atau wali nasab tidak bisa menjalankan tugasnya karena alasan-alasan tertentu.

Dalam beberapa situasi, wali hakim juga dapat mengambil alih peran wali jika wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan yang sah.

Beberapa kondisi yang memperbolehkan wali hakim menjadi wali pernikahan:

– Tidak adanya wali nasab (misalnya, ayah atau kerabat laki-laki lainnya sudah meninggal atau tidak dapat dihubungi).

– Wali nasab tidak memenuhi syarat sebagai wali, misalnya karena berbeda agama atau dianggap tidak mampu menjalankan tugas sebagai wali.

Baca Juga :  PT PEMUDA BANYAK BICARA Baru Saja Menerbitkan Saham Kepada Investor Untuk Mendapatkan Tambahan Modal, Dalam Pencatatan Akuntansi, Dana Yang Diterima

– Wali nasab tidak mau menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Dalam kondisi-kondisi di atas, wali hakim menjadi pilihan yang sah menurut syariat untuk melangsungkan akad nikah.

Baca Juga: Inilah Cara Melaksanakan Salat Ghaib: Umat Islam Wajib Tahu!

Hukum Nikah Siri dengan Wali Hakim

Secara syar’i, pernikahan dengan wali hakim dapat dianggap sah apabila semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi.

Namun, penting untuk memperhatikan bahwa wali hakim hanya boleh digunakan jika tidak ada wali nasab yang sah atau jika wali nasab menolak menikahkan tanpa alasan yang syar’i.

Jika wali nasab masih ada dan memenuhi syarat, maka wali hakim tidak berhak mengambil peran sebagai wali.

Adapun jika nikah siri dilakukan dengan wali hakim tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah dalam pandangan agama.

Berita Terkait

Arti dan Jawaban Teka-teki Snack I Love MPLS yang Bikin Penasaran
Mengupas Jawaban Permen Dangdut MPLS untuk Siswa Baru
25 Ucapan Terima Kasih yang Menyentuh Hati untuk Guru Tercinta
Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS: Arti dan Jawabannya!
4 Cara Buat Twibbon di Canva yang Menarik, Bisa Kamu Coba Sendiri dari Rumah
10 Contoh Motto Hidup MPLS SMP yang Inspiratif dan Memotivasi, Cocok untuk Semangat Baru!
Motto Hidup MPLS Aesthetic yang Bikin Kamu Semangat! Inspirasi Keren untuk Jadi Versi Terbaik Dirimu
Sebutkan Jenis Peralatan dan Peralatan yang Dibutuhkan untuk Mengelola Kartu Aset Tetap

Berita Terkait

Tuesday, 15 July 2025 - 16:27 WIB

Arti dan Jawaban Teka-teki Snack I Love MPLS yang Bikin Penasaran

Tuesday, 15 July 2025 - 16:19 WIB

Mengupas Jawaban Permen Dangdut MPLS untuk Siswa Baru

Monday, 14 July 2025 - 16:51 WIB

Memecahkan Teka-Teki Biskuit 3 Cara MPLS: Arti dan Jawabannya!

Sunday, 13 July 2025 - 12:27 WIB

4 Cara Buat Twibbon di Canva yang Menarik, Bisa Kamu Coba Sendiri dari Rumah

Saturday, 12 July 2025 - 11:13 WIB

10 Contoh Motto Hidup MPLS SMP yang Inspiratif dan Memotivasi, Cocok untuk Semangat Baru!

Berita Terbaru

Teka-teki Snack I Love MPLS

Pendidikan

Arti dan Jawaban Teka-teki Snack I Love MPLS yang Bikin Penasaran

Tuesday, 15 Jul 2025 - 16:27 WIB

 Permen Dangdut MPLS

Pendidikan

Mengupas Jawaban Permen Dangdut MPLS untuk Siswa Baru

Tuesday, 15 Jul 2025 - 16:19 WIB

Cara Cek Resi JNT Lewat HP Tanpa Ribet

Teknologi

Gampang dan Cepat! Begini Cara Cek Resi JNT Lewat HP Tanpa Ribet

Tuesday, 15 Jul 2025 - 12:39 WIB

Cara Memunculkan Ruler di Word

Teknologi

5 Cara Memunculkan Ruler di Word dengan Mudah

Tuesday, 15 Jul 2025 - 12:32 WIB