Categories: Berita

Grosir Rokok dibobol Komplotan Maling, 3 Pelaku Tertangkap

 

Penangkapan kawanan pencuri yang gasak grosir rokok
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga orang laki-laki telah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pencurian 202 slop rokok berbagai merek di sebuah toko grosir di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

“Ketiga pelaku ditangkap hari Jumat 3 Mei 2024. Pelaku inisial MNM, HS, dan RR, warga Bogor,” kata Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka masuk ke dalam toko dengan cara merusak tembok belakang. Iwan menyatakan bahwa pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (27/4). 

BACA JUGA: Terlilit Hutang Persalinan Istri, Pria di Tuban Nekat Gasak iPhone

Korban dari kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan olah TKP dan menemukan bahwa dinding belakang toko telah dirusak oleh pelaku. 

“Kejadian diketahui sekitar jam 07.00 WIB, yaitu ketika pelapor akan buka toko melihat keadaan di dalam toko sudah berantakan dan mendapati barang-barang berupa beberapa slop rokok sudah tidak ada di tempat penyimpanan,” kata Iwan.

“Akibat kejadian itu pelapor kehilangan 202 slop rokok berbagai merek dan mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 50.000.000,” imbuhnya.

“Dari hasil olah TKP diketahui modus operandi para pelaku yaitu masuk ke dalam toko dengan cara menjebol dinding ruko. Pelaku diduga berjumlah 3 orang,” imbuhnya.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Berhasil Diringkus Polisi

“Pelaku kemudian kita tangkap pada Jumat (3/5) malam di beberapa lokasi. MMN kita tangkap di tempat kerja, sedangkan pelaku HS dan HR kita tangkap di rumahnya masing-masing. Pelaku orang Bogor,” imbuhnya.

Ketiga pelaku saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh polisi di Polsek Ciomas. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Dipersangkakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Hukuman di atas 5 tahun (penjara),” kata Iwan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

13 Tempat Wisata Terbaik di Kabupaten Magelang, Perpaduan Alam dan Budaya yang Bikin Liburan Makin Bermakna

Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menawarkan pesona alam dan budaya yang luar biasa. Keindahan panoramanya dipadukan…

58 minutes ago

11 Tempat Wisata Terbaik di Kabupaten Pati, Suguhkan Kejutan Alam yang Menyegarkan Mata dan Pikiran

Kabupaten Pati, sebuah kabupaten di pesisir utara Jawa Tengah, menawarkan pesona alam dan budaya yang…

2 hours ago

11 Tempat Wisata di Purbalingga yang Tawarkan Alam Asri, Suasana Desa, dan Edukasi Seru untuk Keluarga

Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menawarkan pesona alam dan budaya yang memikat. Terletak di kaki Gunung…

3 hours ago

12 Wisata Terbaik di Purworejo: Perpaduan Alam Asri, Nilai Sejarah, dan Kearifan Budaya

Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menawarkan pesona alam dan budaya yang luar biasa. Letaknya yang strategis…

4 hours ago

13 Tempat Wisata di Kabupaten Rembang yang Tawarkan Pesona Alam & Budaya, Wajib Masuk Daftar Liburan

Kabupaten Rembang, terletak di pesisir utara Jawa Tengah, menawarkan perpaduan unik antara pesona alam dan…

5 hours ago

2 Pantai di Pandeglang dengan Sunset Eksotis, Wajib Dikunjungi Pecinta Senja dan Pemburu Spot Instagramable

Halo, para pencinta senja! Sebelum menyebut diri sebagai anak senja sejati, kalian wajib mengunjungi dua…

6 hours ago