Categories: Berita

Grosir Rokok dibobol Komplotan Maling, 3 Pelaku Tertangkap

 

Penangkapan kawanan pencuri yang gasak grosir rokok
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga orang laki-laki telah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pencurian 202 slop rokok berbagai merek di sebuah toko grosir di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

“Ketiga pelaku ditangkap hari Jumat 3 Mei 2024. Pelaku inisial MNM, HS, dan RR, warga Bogor,” kata Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka masuk ke dalam toko dengan cara merusak tembok belakang. Iwan menyatakan bahwa pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (27/4). 

BACA JUGA: Terlilit Hutang Persalinan Istri, Pria di Tuban Nekat Gasak iPhone

Korban dari kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan olah TKP dan menemukan bahwa dinding belakang toko telah dirusak oleh pelaku. 

“Kejadian diketahui sekitar jam 07.00 WIB, yaitu ketika pelapor akan buka toko melihat keadaan di dalam toko sudah berantakan dan mendapati barang-barang berupa beberapa slop rokok sudah tidak ada di tempat penyimpanan,” kata Iwan.

“Akibat kejadian itu pelapor kehilangan 202 slop rokok berbagai merek dan mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 50.000.000,” imbuhnya.

“Dari hasil olah TKP diketahui modus operandi para pelaku yaitu masuk ke dalam toko dengan cara menjebol dinding ruko. Pelaku diduga berjumlah 3 orang,” imbuhnya.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Berhasil Diringkus Polisi

“Pelaku kemudian kita tangkap pada Jumat (3/5) malam di beberapa lokasi. MMN kita tangkap di tempat kerja, sedangkan pelaku HS dan HR kita tangkap di rumahnya masing-masing. Pelaku orang Bogor,” imbuhnya.

Ketiga pelaku saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh polisi di Polsek Ciomas. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Dipersangkakan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Hukuman di atas 5 tahun (penjara),” kata Iwan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Belajar Tidak Harus Lama, Inilah 7 Cara Belajar Efektif dan Efisien yang Bisa Kamu Coba Sekarang Juga

SwaraWarta.co.id - Setiap orang memiliki gaya belajar yang berbeda. Namun, ada beberapa strategi umum yang…

22 hours ago

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

SwaraWarta.co.id - Peluang bagi honorer non‑database BKN untuk menjadi PPPK paruh waktu kini semakin terbuka…

23 hours ago

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Kamu tidak perlu khawatir cara cek hasil pengumuman KIP 2025 untuk tahun ini.…

23 hours ago

Cara Menghitung Volume Air: Kuasai Tekniknya untuk Hasil Akurat dalam Setiap Situasi!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bingung menentukan berapa liter air yang dibutuhkan untuk mengisi kolam ikan…

23 hours ago

Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langkah cara beli tiket final AFF U-23 yang bisa kamu lakukan.…

24 hours ago

Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?

SwaraWarta.co.id - Dalam beberapa tahun terakhir, isu kemiskinan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data terbaru…

2 days ago