Terlilit Hutang Persalinan Istri, Pria di Tuban Nekat Gasak iPhone

- Redaksi

Friday, 3 May 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus pencurian hp di Tuban (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang tukang bangunan di Tuban, Aji Sutrisno, melakukan pencurian ponsel merek iPhone 11 bersama temannya, Keceng. 

Mereka mencuri ponsel tersebut karena Aji terlilit utang untuk biaya persalinan istrinya yang dilakukan secara operasi caesar. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengakuan pelaku AS mencuri karena terlilit utang bayar persalinan istrinya yang dilakukan secara cesar,” tegas Kasat Reskrim AKP Rianto, Kamis (2/5/2024).

Saat terjadi pencurian, ponsel tersebut sedang ditaruh di sebuah laci atau dashboard motor milik MS yang terparkir di depan sebuah warung makan. 

Aksi pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Setelah melapor, korban berhasil menemukan Aji dan temannya. 

Baca Juga :  MUI: Bersatu Berantas Judi Online Demi Moral dan Ekonomi Umat

” Jadi dia putar-putar dulu untuk cari calon korbannya,” ungkap Rianto. 

Baca Juga:

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Berhasil Diringkus Polisi

“Ini merupakan pengembangan. Awalnya dia tertangkap oleh warga saat melakukan pencurian minyak kapak di sebuah toko,” imbuhnya. 

Aji mengaku telah melakukan pencurian dan kemudian menjual hasil kejahatannya dengan harga Rp 300 ribu. 

Hpnya dibawa teman Saya, saya dikasih uang 300 ribu” Ungkap AS saat diinterogasi oleh pihak kepolisian. 

Kini ia terancam mendapat hukuman penjara selama paling lama 7 tahun karena melanggar hukum.

Baca Juga:

Bikin Laporan Palsu, Kurir COD di Sukabumi Kena Getahnya

Hukuman yang diterima pelaku sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Oleh karena itu, pelaku harus dihukum penjara selama 7 tahun. 

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB