Terlilit Hutang Persalinan Istri, Pria di Tuban Nekat Gasak iPhone

- Redaksi

Friday, 3 May 2024 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus pencurian hp di Tuban (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang tukang bangunan di Tuban, Aji Sutrisno, melakukan pencurian ponsel merek iPhone 11 bersama temannya, Keceng. 

Mereka mencuri ponsel tersebut karena Aji terlilit utang untuk biaya persalinan istrinya yang dilakukan secara operasi caesar. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengakuan pelaku AS mencuri karena terlilit utang bayar persalinan istrinya yang dilakukan secara cesar,” tegas Kasat Reskrim AKP Rianto, Kamis (2/5/2024).

Saat terjadi pencurian, ponsel tersebut sedang ditaruh di sebuah laci atau dashboard motor milik MS yang terparkir di depan sebuah warung makan. 

Aksi pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Setelah melapor, korban berhasil menemukan Aji dan temannya. 

Baca Juga :  Imbas Video Mesum Tersebar, Lurah di Padang Dinonaktifkan dari Jabatan

” Jadi dia putar-putar dulu untuk cari calon korbannya,” ungkap Rianto. 

Baca Juga:

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Berhasil Diringkus Polisi

“Ini merupakan pengembangan. Awalnya dia tertangkap oleh warga saat melakukan pencurian minyak kapak di sebuah toko,” imbuhnya. 

Aji mengaku telah melakukan pencurian dan kemudian menjual hasil kejahatannya dengan harga Rp 300 ribu. 

Hpnya dibawa teman Saya, saya dikasih uang 300 ribu” Ungkap AS saat diinterogasi oleh pihak kepolisian. 

Kini ia terancam mendapat hukuman penjara selama paling lama 7 tahun karena melanggar hukum.

Baca Juga:

Bikin Laporan Palsu, Kurir COD di Sukabumi Kena Getahnya

Hukuman yang diterima pelaku sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Oleh karena itu, pelaku harus dihukum penjara selama 7 tahun. 

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB