Hadiri Acara Hajatan, 77 Orang Alami Keracunan

- Redaksi

Wednesday, 15 May 2024 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret warga saat berada di RSUD (Dok. Media Indonesia)

SwaraWarta.co.id – Di Desa Bulung Kulon, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terjadi keracunan massal

Hal ini terjadi setelah puluhan orang mengkonsumsi makanan yang dihidangkan pada acara hajatan penduduk desa yang diselenggarakan untuk memperingati tujuh hari meninggalnya seseorang pada Senin malam (13/5). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara tersebut dihadiri oleh 100 orang dan setelah acara usai, warga membawa pulang nasi hajatan. 

“Korban jiwa tidak ada. Data sementara, jam 4 sore tadi yang dirawat 67 orang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Andini Aridewi, dilansir detikJateng, Selasa (14/5/2024).

Akan tetapi setelah makan makanan tersebut, warga mulai mengalami demam dan lemas. Jumlah warga dirawat di rumah sakit terus bertambah dan hingga saat ini tercatat 77 orang dirawat. 

Baca Juga :  Bigo Live Terancam Diblokir: Kominfo Siapkan Sanksi atas Konten Judi dan Pornografi

“Setelah makan warga mengalami mual, muntah, demam, dan lemas. Lalu dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dan menjalani rawat inap di Puskesmas Jekulo, Puskesmas Tanjungrejo, RSU Nurussyifa Klaling, RS Mardi Rahayu dan RSUD Lukmonohadi,” ujar Kapolsek Jekulo AKP Lukhar Syan’in. 

38 orang dirawat di RSU Nurussyifa, 20 orang dirawat di RSUD Lukmonohadi, 16 orang dirawat di Puskesmas Jekulo, 2 orang dirawat di RS Mardi Rahayu, dan 1 orang dirawat di Puskesmas Tanjungrejo. Menyusul kejadian ini, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka mengalami pusing, mual, muntah, BAB cair, lemas, dan demam,” jelasnya.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB