Jemaah Haji Asal Indonesia Meninggal di Masjid Nabawi

- Redaksi

Wednesday, 15 May 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi orang meninggal di Mekkah
( Dok. Ist)


SwaraWarta.co.id
– Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi turun tangan dalam memproses izin pengurusan jenazah Upan Supian, jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia setelah salat di Masjid Nabawi pada Senin (13/5) petang. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, jenazah Upan Supian berada di RS Miqot, Madinah, untuk dimandikan.

 “Setelah itu, jenazah almarhum akan dijemput petugas untuk kemudian dimakamkan di pemakaman Baqi pada siang ini,” kata Kepala Sektor 2 Madinah PPIH Arab Saudi Affan Rangkuti pada Selasa (14/5) pagi.

Baca Juga:

Jamaah Haji Kloter Pertama Asal Indonesia Tiba di Tanah Suci Kemarin

Baca Juga :  Ratusan Remaja di Trenggalek Daftar Jadi Polisi

Menurut Kasi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), Firdaus, pihaknya telah menerima certificate of death (CoD) dari pemerintah Arab Saudi berkaitan dengan meninggalnya Upan Supian. 

Tim dokter menyatakan bahwa almarhum mengalami gangguan serangan jantung atau Cardio Vasculer disease.

Baca Juga:

Nabung Selama 22 Tahun, Penjual Sendal Akan Melakukan Ibadah Haji di Tanah Suci

Sementara itu, Kepala Daker Madinah PPIH Arab Saudi, Ali Machzumi, memastikan bahwa almarhum akan di-badalhajikan oleh pemerintah. 

“Mari kita doakan beliau husnul khotimah,” katanya.

Hal ini berkaitan dengan status hajinya yang belum sempat diselesaikan karena wafat di Arab Saudi.

Sebelum meninggal, Upan Supian pingsan saat berada di Masjid Nabawi di sela-sela melaksanakan salat Asar. 

Baca Juga :  Terdampak Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, Ratusan Warga Dievakuasi

Upan Supian kemudian ditangani oleh tim medis dan dievakuasi ke klinik di dekat Masjid Nabawi, namun sayangnya nyawanya tidak tertolong.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru