Pelaku Pengancaman Anies Baswedan sempat Hapus Akun sebelum Serahkan Diri ke Polisi

- Redaksi

Monday, 15 January 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pengancaman anies sempat hapus akun
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – AN (22), yang diduga melakukan ancaman penembakan terhadap calon presiden nomor satu, Anies Baswedan, menyatakan diri menyerah ke polisi. 

AN sempat menghapus akun media sosial (medsos) yang digunakannya untuk melontarkan ancaman.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa meskipun akun medsos Instagram @rifanariansyah telah dihapus, polisi masih dapat mengidentifikasi ancaman yang dibuat oleh AN. 

“Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik. Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan,” jelas Kombes Yusuf, dilansir Antara, Senin (15/1/2024)

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Dukung RK, Pramono Rano Optimis Menang Satu Putaran

AN menyerahkan diri ke Polda Kaltim pada Sabtu (13/1) dan berasal dari Kutai Timur, Kalimantan Timur.

“Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur,” kata dia.

Setelah mengidentifikasi akun medsos yang digunakan dalam ancaman tersebut, polisi langsung menghubungi keluarga dari pemilik akun media sosial tersebut. 

“Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan,” ucap Yusuf.

Kasus ini langsung diungkap oleh tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim dengan dukungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga :  Bikin Geleng Kepala, 15 Karyawan Toko Elektronik Curi Stok di Gudang

Penyidik akan melakukan gelar perkara hari ini dengan melibatkan tim yang sudah dibentuk dan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli di bidang bahasa, pidana, dan teknologi informasi. 

Polisi meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Dia juga meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi oleh unggahan di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 17:25 WIB

Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB